Laporan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan Resmi Masuk Kejati Jateng

Reporter Redaksi 288 Views

SEMARANG, Media RCM.com – Dorongan masyarakat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa kembali menguat. Pada Rabu, 10 Desember 2025, tokoh masyarakat Pekalongan, Ali Rosidin, resmi mengajukan laporan pengaduan dugaan penyimpangan Dana Desa Wonokerto Wetan, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Penyerahan dokumen tersebut telah diterima secara administratif oleh PTSP Kejati Jateng dengan bukti tanda terima bernomor LP.001/PKL-XII/2025 di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan No.14, Kota Semarang.

Laporan yang memuat rangkaian dugaan penyimpangan pada periode anggaran 2021–2025 itu menjadi sorotan lantaran disertai kajian lapangan dan dokumentasi temuan terkait program BUMDes, ketahanan pangan, serta pembangunan infrastruktur desa. Ali Rosidin menilai bahwa sejumlah program yang dibiayai dari Dana Desa diduga tidak hanya menyimpang, tetapi juga menunjukkan ketidakwajaran dalam pertanggungjawaban.

Dugaan Kambing Ketahanan Pangan Hilang Tanpa Sisa

Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah dugaan hilangnya aset ternak kambing ketahanan pangan sebanyak 50 ekor, yang seharusnya dikelola melalui program BUMDes.

Ali Rosidin menjelaskan bahwa program pengelolaan kambing tersebut tercatat dalam laporan tahunan beberapa tahun belakang, namun saat dilakukan pengecekan fisik, aset tersebut tidak ditemukan sama sekali.

- Advertisement -

“Temuan yang kami dapatkan di lapangan menunjukkan bahwa 50 ekor kambing ketahanan pangan yang seharusnya menjadi aset desa telah habis tanpa sisa. Tidak ada bukti fisik, tidak ada laporan pemeliharaan, dan tidak ada kejelasan pertanggungjawaban. Ini sangat janggal dan patut didalami aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut bisa mengarah pada dugaan penyimpangan yang masuk dalam kategori mal-administrasi hingga potensi tindak pidana korupsi.

Lumbung Desa Diduga Mangkrak, Tidak Dimanfaatkan Sesuai Perencanaan

Selain keberadaan ternak yang tak ditemukan, Ali juga menyoroti bangunan lumbung desa yang dibangun menggunakan anggaran ketahanan pangan. Bangunan tersebut, yang semestinya berfungsi sebagai fasilitas penyimpanan bahan pangan masyarakat, diduga hanya berdiri tanpa aktivitas dan tanpa pemanfaatan.

“Bangunan lumbung desa hanya berdiri tanpa aktivitas. Tidak dimanfaatkan, tidak diisi, dan tidak ada laporan penggunaan. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola aset desa,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan lumbung desa yang mangkrak tersebut mengindikasikan ketidaktertiban dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan internal pemerintah desa.

Dugaan Penyimpangan Proyek Infrastruktur 2022–2025

Dalam laporan tersebut, Ali Rosidin juga memasukkan temuan lapangan terkait sejumlah proyek infrastruktur tahun anggaran 2022–2025. Ia menyebut terdapat banyak pekerjaan fisik yang menunjukkan indikasi penurunan kualitas, seperti retak dini dan dugaan pengurangan spesifikasi material.

“Kami menemukan dugaan proyek tahun 2023–2024, ditemukan banyak proyek yang retak-retak dan ada dugaan pengurangan spek quality. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Temuan ini dianggap mengarah pada pelanggaran prinsip dasar pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait akuntabilitas, efisiensi, serta pemenuhan kualitas pekerjaan sebagaimana diatur dalam regulasi teknis dan pedoman penggunaan Dana Desa.

Dasar Hukum Laporan: Mengacu Regulasi Antikorupsi

Ali Rosidin menyatakan bahwa laporan yang diajukannya telah disusun berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU Nomor 13 Tahun 2006 jo. UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 108 tentang hak masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana

PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Ali menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk serangan personal, tetapi murni dorongan agar pengelolaan keuangan desa tetap berada pada koridor hukum.

“Saya tidak main-main dengan oknum kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa,” tegasnya.

Kejati Jateng Terima Laporan, Tahap Telaah Menanti Proses Berikutnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai tindak lanjut atas laporan tersebut. Namun diterbitkannya tanda terima resmi menunjukkan bahwa laporan sudah sah masuk sistem administrasi dan akan melalui tahap telaah awal sebagaimana prosedur penanganan pengaduan masyarakat.

Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk proses verifikasi dokumen, hasil telaah kejaksaan, hingga potensi pemanggilan pihak terkait untuk pemeriksaan lebih lanjut. (ar)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *