Gerak Cepat! Pembunuhan Driver Online di Brebes we Terungkap dalam 1 Hari, Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan.
Brebes Mediarcm.com – Kasus pembunuhan sadis yang menimpa Kusyanto (46), seorang guru sekaligus pengemudi taksi online asal Tegal, akhirnya berhasil diungkap hanya dalam waktu satu hari oleh jajaran Polres Brebes. Pelaku, Moh. Anggi Setiawan (27), karyawan swasta asal Tegal, diringkus pada Selasa malam (25/11/2025) di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Pengungkapan cepat ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, di Mapolres Brebes pada Rabu (26/11/2025).
Jenazah korban ditemukan pada Senin pagi (24/11/2025) di kawasan TPK Songgom, Brebes. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan forensik, korban dipastikan meninggal akibat mati lemas setelah dicekik.
Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan bahwa pelaku telah merencanakan pencurian kendaraan korban dengan matang. Ia memesan layanan Grab milik korban terlebih dahulu sebelum melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya mencampurkan cairan obat ke dalam minuman kopi korban untuk membuatnya tidak berdaya. Ketika korban mulai lemah, Anggi melakukan pencekikan menggunakan handuk berwarna abu-abu yang dibawanya.
“Modus yang digunakan pelaku cukup keji, mulai dari mencoba meracuni korban hingga kemudian melakukan pencekikan,” ungkap Kompol Purbo.
Setelah korban meninggal, pelaku membuang jenazah ke area TPK Songgom Brebes untuk menghilangkan jejak, lalu melarikan diri membawa mobil milik korban.
Gerak cepat Tim Resmob Polres Brebes bersama Jatanras Polda Jateng membuahkan hasil. Hanya dalam kurun satu hari setelah jenazah korban ditemukan, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa malam sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan tersangka Moh. Anggi Setiawan, yang melakukan pencurian kendaraan bermotor milik korban,” tegas Wakapolres.
Atas perbuatannya, Anggi dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menyikapi kasus ini, Polres Brebes memberikan imbauan serius kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada pengguna maupun penyedia jasa driver online untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Pengemudi diminta tidak mudah percaya pada penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja,” pesan Kompol Purbo.
R.Susilo AN



