Solusi Terbaik Membrantas Tambang Di Ilegal Adalah Mengesahkan Perda Tambang Rakyat Tulungagung

Reporter Iwan Yuliantoro 298 Views

Tungagung,-MediaRCM.com

Tambang masyarakat merujuk pada rakyat, yaitu usaha pertambangan skala kecil oleh masyarakat setempat dengan alat sederhana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Ananto aktifis lingkungan mengatakan bahwa solusi terbaik tambang ilegal di kabupaten Tulungagung harusnya Kepala Daerah bersama DPRD bisa mengesahkan perda tambang rakyat, sekaligus bisa mendongkrak PAD Tulungagung,karena selama ini tambang ilegal di Tulungangung hanya untuk memperkaya diri sendiri tidak ada pemasukan di pemerintahan Kabupaten Tulungagung,, pungkas ananto

“,Untuk memberikan kepastian hukum dan mengelola potensi dampak buruknya, pemerintah memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang memiliki batas luas wilayah tertentu.
Aktivitas ini bisa memberi manfaat ekonomi berupa pendapatan dan lapangan kerja, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
Izin Pertambangan Rakyat (IPR)
Definisi:

- Advertisement -

IMG 20251020 223445 1

1.Izin yang diberikan pemerintah untuk usaha pertambangan rakyat dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan batasan luas investasi dan wilayah yang ditentukan.

2.Siapa yang bisa mengajukan: Orang perseorangan, badan hukum, atau koperasi yang anggotanya adalah penduduk setempat.

3.Dibatasi, misalnya paling besar 1 hektar untuk perseorangan, 5 hektar untuk kelompok masyarakat, dan 10 hektar untuk koperasi.
Dampak aktivitas tambang masyarakat.

4.Dampak positif:
Ekonomi: Menciptakan peluang kerja dan meningkatkan pendapatan bagi masyarakat lokal.

Sektor ekonomi terkait, seperti transportasi dan pedagang, juga turut tergerak.
Pembangunan: Potensi peningkatan pembangunan fasilitas umum seperti jalan, sarana pendidikan, dan kesehatan.

5.Dampak negatif:
Lingkungan: Dapat menyebabkan pencemaran air, udara, dan tanah jika tidak dilakukan sesuai kaidah pertambangan yang benar, yang berpotensi merusak kualitas lingkungan dan ekosistem.

6.Keselamatan: Risiko keselamatan kerja lebih tinggi karena sering dilakukan dengan alat sederhana dan GBU tanpa prosedur keselamatan yang memadai, terutama pada kegiatan tambang tanpa izin.
Izin usaha jasa pertembangan ( IUJP ) dengan nomor: 11012200172670001,yang dikeluarkan oleh kementrian investasi/ BKPM.(iw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *