NU DKI Jakarta dan Asosiasi Pesantren Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Tegaskan Aspek Kehalalan Harus Jadi Prioritas
Jakarta, 20 Oktober 2025 | Mediarcm.com –
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah dinilai langkah strategis untuk memperkuat sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Namun demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Asosiasi Pesantren NU DKI Jakarta dan lembaga terkait menekankan pentingnya memastikan seluruh rantai pasok dan penyajian makanan dalam program ini memenuhi standar kehalalan yang diatur undang-undang.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertema “Menjawab Keraguan Kehalalan Program MBG bagi Pesantren” yang digelar di Jakarta, Senin (20/10). Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan NU DKI Jakarta, LPPOM MUI DKI, Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GPMBGI), serta sejumlah perwakilan pesantren.
MUI: Program MBG Penting, tapi Harus Patuhi Regulasi Halal Wakil Sekretaris RMI NU DKI Jakarta, KH Aminuddin Yakub, menegaskan dukungan penuh terhadap program MBG yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, peningkatan gizi anak bangsa merupakan investasi penting bagi masa depan Indonesia. Namun ia mengingatkan agar aspek halal menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program tersebut.
“MUI mendukung program pemerintah terkait Makan Bergizi Gratis, namun kami mendesak agar seluruh rantai pasok, mulai dari bahan pangan hingga alat penyajian, wajib memenuhi ketentuan halal sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dasar hukum kehalalan produk telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Jaminan Produk Halal.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia menjadi acuan dalam penetapan halal nasional.
Aminuddin juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pelaku usaha yang menggunakan label halal secara sembarangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman denda hingga Rp2 miliar dan pencabutan izin usaha.
LPPOM MUI DKI: Proses Produksi Harus Halal Sejak Awal Sementara itu, H. Dedek, perwakilan LPPOM MUI DKI Jakarta, memaparkan pentingnya sertifikasi halal dalam setiap tahapan produksi.
Menurutnya, kehalalan tidak hanya diukur dari bahan baku, melainkan juga dari proses produksi hingga penyajian makanan.
“Ada lima kriteria utama dalam sertifikasi halal: komitmen pelaku usaha, kehalalan bahan, proses produksi halal, kesesuaian produk dengan syariat, dan evaluasi berkelanjutan,” jelasnya.
“Mulai 2026 nanti, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal sesuai ketentuan BPJPH,” tambahnya.
Dedek juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap barang-barang penunjang seperti food tray, alat masak, dan kemasan makanan, karena semuanya termasuk dalam kategori barang gunaan yang wajib halal.
GPMBGI: Dapur MBG Sudah Mulai Ajukan Sertifikasi Halal
Ketua Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GPMBGI), Alvin Ardi Susanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkret untuk memenuhi ketentuan halal.
“Sejak adanya edaran MUI, para penyelenggara dapur MBG di seluruh Indonesia sudah mulai mengurus Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dan sertifikasi halal. Saat ini ada lebih dari 3.000 dapur anggota kami yang tersebar dari Aceh hingga Papua,” paparnya.
Ia menambahkan, tantangan di lapangan masih ada, terutama dalam membedakan produk impor yang belum bersertifikat halal.
“Beberapa kemasan menampilkan logo halal palsu, ini membuat pelaku usaha bingung. Kami berharap ada sosialisasi lebih luas dari lembaga resmi agar tidak terjadi kekeliruan,” ujarnya.
Pesantren Dukung, Minta Pengawasan Ketat
Perwakilan pesantren NU DKI menyambut positif langkah pemerintah dan MUI tersebut. Mereka menilai, kepastian halal dalam program MBG akan memberikan ketenangan bagi para santri dan orang tua, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program strategis nasional tersebut.
Penutup
Konferensi pers ini menegaskan sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan pelaku usaha untuk memastikan keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis yang sehat, aman, dan halal.
MUI, NU DKI, serta asosiasi pengusaha makanan sepakat mendorong pengawasan terpadu agar setiap tahap produksi hingga penyajian makanan di pesantren mematuhi prinsip halal sesuai standar nasional.
(*Red Dessi Natalia.T)



