Residivis 18 Kasus Kejahatan Dibekuk di Kediri, Teror Jalanan Blitar Berakhir”

Reporter Basuki Blitar 17 Views

Blitar.MediaRCM.com — Aksi kejahatan yang meresahkan warga Blitar akhirnya berakhir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil menangkap seorang residivis berinisial D.A (28), warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari. Dikenal licin dan kerap berpindah lokasi, pelaku akhirnya dibekuk dalam sebuah operasi dramatis di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri, pada Selasa (7/10/2025).

Saat hendak diamankan, D.A mencoba melawan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur demi menjaga keselamatan.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa D.A terlibat dalam 18 kasus kejahatan dalam kurun waktu kurang dari dua bulan. Aksinya meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pencurian dengan(curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang tersebar di wilayah hukum Polres Blitar.

Mirisnya, pelaku baru saja bebas dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025. Namun, tak butuh waktu lama bagi D.A untuk kembali menebar teror di jalanan.

- Advertisement -

Modus Operandi Beragam

Menurut pihak kepolisian, D.A menggunakan berbagai modus dalam melancarkan aksinya. Ia kerap menyasar kendaraan yang ditinggalkan dalam keadaan kunci masih menempel, serta melakukan perampasan secara paksa saat melihat peluang. Hasil curian dijual untuk membiayai aksi berikutnya, sementara handphone milik korbanbiasanya dibuang agar tidak bisa dilacak.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan 3 unit handphone dan 5 unit sepeda motor, sementara satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter masih dalam proses pencarian.

Apresiasi dari Kapolres Blitar

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja keras jajaran Satreskrim yang berhasil menghentikan aksi kejahatan berantai ini.

Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan wilayah Blitar. Setiap pelaku kejahatan akan kami kejar dan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah dalam menjaga kendaraan pribadi, serta selalu memasang kunci ganda atau alat pengaman tambahan saat parkir di tempat umum.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif menjaga lingkungan.segera jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal,” tambahnya.

Penangkapan D.A menjadi peringatan keras bagi pelaku kriminal lainnya. Polres Blitar menegaskan tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mengganggu ketertiban dan rasa aman masyarakat.(**)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *