Pekalongan, Media RCM.com – PT Smart Kavling Lancar yang berada di Dukuh Wora Wari Kidul Desa Kebonsari Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan, Sabtu (27/6/2025) resmi menunjuk kantor hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS sebagai kuasa hukumnya.
Diketahui bahwa kuasa hukum untuk urusan hunian kavling berarti memberikan mandat kepada seorang ahli hukum atau pengacara dalam hal ini kantor hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS untuk mewakili kepentingan owner dalam hal-hal terkait dengan tanah kavling, seperti jual beli, sengketa, atau masalah legal lainnya.
Alasan mengapa PT Smart Kavling Lancar menunjuk kuasa hukum M. TONGGAK, S.H., CPT., C.MED & PARTNERS adalah untuk melindungi kepentingannya, memastikan bahwa owner mendapatkan hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku, selalu mendampingi terkait permasalahan dan menghindari potensi kerugian.
Disamping itu juga memastikan proses hukum yang benar dan menangani sengketa. Jika terjadi perselisihan atau sengketa terkait tanah kavling, kuasa hukum dapat membantu owner menyelesaikan masalah secara damai atau melalui jalur hukum.
Didalam administrasi juga dapat membantu owner dalam berbagai urusan, seperti mempersiapkan dokumen, bernegosiasi, dan beracara di pengadilan jika diperlukan.
Romadi selaku komisaris PT Smart Kavling Lancar mengatakan bahwa dirinya merasa nyaman setelah ada kuasa hukum.
Terkait jual beli di PT Smart Kavling Lancar yang berkaitan dengan surat akte jual beli dan sertipikat, pihak kuasa hukum juga siap membantu dan mempermudah dalam penerbitan sertipikat SHM.
“Saya juga akan selalu mendampingi klien dalam urusan jual beli. Dan untuk urusan akta jual beli dan penerbitan sertipikat pun nanti kita bantu permudah supaya pembeli merasa nyaman dan puas,” kata Adv. M. Tonggak., S.H., CPT., C.MED.