Dugaan Pungutan 10-15 Persen di Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Ketum MPN OMBB M.Diamin Desak Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Reporter Media RCM Banten 19 Views

 

BENGKULU UTARA  ll mediarcm.com ll Isu miring mengenai dugaan pungutan liar sebesar 10 hingga 15 persen pada setiap kegiatan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkulu Utara memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat. Dugaan aliran dana yang diisukan mengalir ke mantan Bupati Bengkulu Utara yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Bengkulu, Mian,

menjadi perhatian serius berskala regional.
Menyikapi polemik ini, Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Bersatu Bersama (MPN OMBB), M. Diamin, angkat bicara. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan investigasi menyeluruh demi transparansi dan keadilan publik.

Isu seperti ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja tanpa kepastian hukum. Jika benar ada pemotongan anggaran kegiatan dinas demi setoran, maka ini adalah bentuk kejahatan jabatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan memeriksa kebenaran informasi ini,” tegas M. Diqmin dalam keterangannya.

- Advertisement -

Sorotan Landasan Hukum (UU Tipikor & KUHP)M.Diamin menjelaskan bahwa jika dugaan pungutan paksa atau penyalahgunaan wewenang ini terbukti, maka terdapat indikasi pelanggaran berat terhadap sejumlah regulasi pidana di Indonesia, di antaranya:

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor): Mengatur sanksi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membuat potongan bagi pembayaran.

Pasal 3 UU Tipikor: Mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
Pasal 423 KUHP: Mengatur pidana bagi pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu demi keuntungan pribadi atau pihak lain.

Pasal 368 KUHP: Terkait tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.Bantahan Kadis dan Status KonfirmasiDi sisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Bengkulu Utara, Sabani, secara tertulis telah membantah keras tudingan tersebut pada Kamis, 21 Agustus 2026. “Alhamdulillah tidak, saya tidak seperti itu pak,” ujar Sabani. Ia juga meminta ruang untuk melakukan klarifikasi secara langsung agar persoalan ini menjadi lebih jelas.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, belum memberikan keterangan ataupun tanggapan resmi mengenai namanya yang ikut terseret dalam isu pungutan ini.

MPN OMBB menegaskan akan terus mengawal jalannya isu ini agar tidak terjadi polemik liar di tengah masyarakat dan mendorong pihak-pihak terkait bersikap kooperatif terhadap proses hukum.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *