Polres Blitar Tangani Kasus Persetubuhan Sesama Anak di Bawah Umur, Terjadi di Rumah Kosong

Reporter Basuki Blitar 34 Views

Blitar.MediaRCM.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar tengah menangani kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan empat anak di bawah umur, masing-masing berusia 13 dan 14 tahun. Dua anak diduga sebagai pelaku dan dua lainnya sebagai korban.

Peristiwa ini terbongkar setelah warga menggerebek sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, tempat kejadian berlangsung. Penggerebekan itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian yang langsung menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum.

Saat ini, keempat anak tersebut telah mendapatkan pendampingan, baik secara hukum maupun psikologis. Polisi juga menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan terhadap hak anak.

Kepolisian Resor Blitar tetap melanjutkan proses hukum dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur, meskipun dua tersangkanya juga masih tergolong anak-anak. Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito Pratomo.

- Advertisement -

“Meski keduanya masih di bawah umur, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Momon saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (8/5/2025) petang.

Namun, mengingat status mereka sebagai anak-anak, polisi tidak melakukan penahanan. “Karena masih anak di bawah umur, kami tidak menahan keduanya,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan dua pasangan anak, yakni dua anak perempuan sebagai korban dan dua anak laki-laki sebagai tersangka. Kasus bermula dari penggerebekan warga di sebuah rumah di Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, pada awal April 2025. Warga menemukan empat anak di bawah umur sedang melakukan hubungan seksual. Keempatnya kemudian diserahkan ke polisi.

Menurut AKP Momon, pihak kepolisian telah mengantongi cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Selain itu, pemberian efek jera kepada pelaku dan pencegahan kasus serupa menjadi pertimbangan penting.

“Kami tetap melanjutkan proses hukum setelah berkoordinasi dengan UPT PPA Pemkab Blitar dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.

Diketahui, para pelaku dan korban saling mengenal melalui media sosial Facebook saat momen Hari Raya Idul Fitri 2025. Mereka kemudian bertemu secara langsung dan mengulangi pertemuan di sebuah rumah kosong milik kerabat salah satu pelaku di Kecamatan Garum.

“Persetubuhan terjadi pada pertemuan kedua setelah mereka bersama-sama mengonsumsi minuman keras. Masing-masing pasangan berada di kamar yang berbeda,” ungkap AKP Momon.

Ia juga mengungkapkan bahwa para pelaku sempat memberikan iming-iming uang Rp200.000 kepada para korban.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun, karena pelaku masih anak-anak, hukuman yang dijatuhkan nantinya tidak akan sebesar itu.”, jelas AKP Momon.(**)

Penulis Bas

 

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *