Batasan Malpraktik: Antara Risiko Medis dan Kelalaian Profesional

#RSUDJepara #KabupatenJepara

Reporter Media RCM JATENG 45 Views

Batasan Malpraktik: Antara Risiko Medis dan Kelalaian Profesional

Oleh : Djoko TP

- Advertisement -

Dalam dunia medis, penting untuk membedakan antara komplikasi pascaoperasi yang merupakan risiko medis dan malpraktik yang disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan tenaga medis. Komplikasi pascaoperasi adalah kondisi yang tidak diinginkan yang muncul setelah tindakan medis, yang dapat terjadi meskipun prosedur telah dilakukan sesuai standar dan tanpa adanya kelalaian. Sebaliknya, malpraktik terjadi ketika tenaga medis tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan standar profesi atau melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian bagi pasien.

Dalam kasus yang yang ditulis di media, RSUD Kartini Jepara memberikan klarifikasi terkait dugaan malpraktik dan menyatakan bahwa komplikasi pascaoperasi yang terjadi bukan merupakan kesalahan medis. Untuk menentukan apakah suatu kejadian termasuk malpraktik atau bukan, perlu dilakukan investigasi mendalam oleh pihak berwenang, seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), untuk menilai apakah prosedur medis telah dilakukan sesuai dengan standar profesi dan prosedur operasional yang berlaku.

Evaluasi mendalam terkait dugaan malpraktik di RSUD Kartini Jepara perlu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek:

1. Perbedaan Narasi dalam Klarifikasi

Dalam klarifikasi pihak RSUD Kartini, disebutkan bahwa komplikasi pascaoperasi yang dialami pasien bukan merupakan malpraktik, melainkan bagian dari risiko medis yang sudah diinformasikan sebelumnya. Pernyataan ini menekankan bahwa tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan standar prosedur.

Ketua Kolegium Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Indonesia Universitas Padjajaran, Yoni Faudah (ANTARA/HO-Universitas Padjajaran 5 Oktober 2023) , meminta masyarakat untuk dapat membedakan risiko tindakan kedokteran dan malapraktik berkaitan risiko tindakan kedokteran, termasuk komplikasi pascaoperasi, berbeda dengan malpraktik. Tindakan malapraktik karena adanya kelalaian dan kurang hati-hati saat melakukan tindakan medik yang secara langsung menyebabkan kerugian berupa penyakit atau kematian.

Baca Juga:  Doa Bersama Relawan Sedulur Jateng Hebat (SJH) Jepara Menuju Kemenangan

Risiko tindakan kedokteran, bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, serta selalu mengandung risiko berupa semakin berat penyakit, timbul komplikasi, penyakit baru, hingga kematian, meskipun penyakit yang diderita tidak terlalu berat, seperti pembesaran amandel.

“Risiko tindakan kedokteran itu juga sudah diketahui oleh pasien, keluarga pasien, atau pihak terkait, meski belum tentu terjadi,”

Beberapa hal penting yang harus dilakukan setiap rumah sakit saat melakukan tindakan medis agar tidak diklasifikasikan sebagai malapraktik, yakni proses pemeriksaan pasien sebelum diputuskan untuk tindakan operasi yang harus dilakukan semaksimal mungkin meskipun untuk pasien dengan penyakit ringan, terutama untuk menepis kemungkinan faktor risiko yang berasal dari pasien.

Malpraktik terjadi karena adanya kelalaian dan kurang hati-hati saat melakukan tindakan medis yang secara langsung menyebabkan kerugian berupa penyakit atau kematian.

Sementara itu, risiko tindakan kedokteran bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, serta selalu mengandung risiko berupa semakin berat penyakit, timbul komplikasi, penyakit baru, hingga kematian, meskipun penyakit yang diderita tidak terlalu berat.

2. Parameter Malpraktik vs. Risiko Medis

Menurut standar etika kedokteran, malpraktik terjadi jika:

• Ada tindakan yang tidak sesuai dengan standar medis.

• Ada unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian pasien.

• Tidak ada informed consent atau persetujuan pasien sebelum tindakan.

Jika dalam kasus ini pasien mengalami luka jahitan terbuka dan bernanah setelah kontrol rutin, pertanyaan yang muncul adalah:

• Apakah pasien mendapat edukasi yang cukup tentang perawatan luka?

• Apakah ada kelalaian dalam pemantauan setelah operasi?

• Apakah ada faktor lain seperti infeksi yang bisa dicegah dengan tindakan medis lebih lanjut?

Jika semua standar sudah dipenuhi, maka kejadian ini memang lebih kepada komplikasi medis daripada malpraktik. Namun, jika ditemukan bahwa pasien tidak mendapat edukasi yang cukup atau ada kelalaian dalam pemantauan luka, maka bisa dikategorikan sebagai malpraktik.

Baca Juga:  Sukambali Ikuti Giat Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa se-Jepara di Kota Malang 

3. Kebutuhan Investigasi Lebih Lanjut

Dalam laporan jurnalistik, penting untuk menyampaikan bahwa penentuan apakah suatu kejadian merupakan malpraktik atau bukan memerlukan investigasi mendalam. Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pihak terkait perlu melakukan audit medis, mengevaluasi rekam medis pasien, dan memeriksa apakah prosedur yang dilakukan sesuai standar.

4. Komite Medik

Perlu adanya Komite Medik di setiap RSUD, dengan memfungsikan Komite Medik yang wajib ada di setiap rumah sakit agar dapat secara rutin melakukan audit medik internal, terutama mengaudit kasus-kasus yang berakhir dengan kematian, masa rawat yang lama, atau pasien yang tidak sembuh sempurna.

“Audit ini sudah merupakan standar universal untuk mengidentifikasi kemungkinan faktor-faktor yang tidak sempurna dalam pelayanan, misalnya alat rusak, prosedur tidak tepat, atau tenaga medis yang kurang kompeten”.

Kesimpulan

Jika terbukti bahwa tenaga medis telah menjalankan tugasnya sesuai dengan standar yang berlaku dan komplikasi yang terjadi merupakan risiko medis yang telah diinformasikan sebelumnya kepada pasien, maka kejadian tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai malpraktik. Namun, jika ditemukan adanya kelalaian atau penyimpangan dari standar profesi yang menyebabkan kerugian bagi pasien, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai malpraktik:

– Perlu ada evaluasi lebih lanjut oleh pihak berwenang untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian.

– Objektivitas dalam menyajikan kedua perspektif, yaitu dari pihak rumah sakit dan potensi temuan dari investigasi lebih lanjut.

Daftar pustaka

1. Perbedaan Malpraktik dan Risiko Medis

2. Klarifikasi RSUD Kartini Jepara terkait Dugaan Malpraktik

3. Pendapat Ahli Forensik tentang Risiko Tindakan Kedokteran dan Malpraktik

4. Tanggung Jawab Rumah Sakit terhadap Malpraktik Medis

5. Penyelesaian Sengketa Medis terhadap Tindakan Malpraktik

Baca Juga:  Analisis Argumentatif: Wacana Bupati Jepara Ngantor di Desa, Peluang atau Tantangan?

6. Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis dengan Malpraktik

7. Kelalaian (Negligence) dan Malpraktik Medis

8. Sistem Hukum dan Penyelesaian Sengketa Medik

9. Penyelesaian Sengketa Medis terhadap Tindakan Malpraktik

10. Analisis Yuridis Perbandingan Risiko Medis dengan Malpraktik

Penulis adalah Pengamat Kebijakan Publik dan tinggal di Jepara.

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *