DPP KAMPUD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nilai Rp. 3,9 M di Dinas BMBK Lampung Tengah Ke KEJATI Lampung

Reporter Media RCM Banten 8 Views
Oplus_131072

 

Kota Bandar Lampung,mediarcm.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah menyampaikan laporan atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek peningkatan ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp. 3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pada Rabu (12/2/2025).

- Advertisement -

Melalui keterangan persnya, Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD yang didampingi oleh Sekretaris Umm, Agung Triyono menyampaikan bahwa dalam laporan DPP KAMPUD telah diurai secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran bersama-sama Pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah terhadap pelaksanaan proyek ruas jalan tersebut.

“Adapun modus operandi yang terjadi dapat ditinjau pada laman situs LPSE Lampung Tengah bahwa disinyalir melalui pengkondisian proses tender kepada salah satu perusahaan pemenang dengan pola harga penawaran tunggal sementara terdapat 17 perusahaan peserta tender yang mengikuti proses lelang, karena perusahaan peserta tender lainnya diduga merupakan perusahaan pendamping yang hanya mengikuti proses tender secara formalitas, kemudian dari harga penawaran perusahaan pemenang nilainya sangat berhimpit dengan nilai HPS yang tersedia”, kata Seno Aji pada Jumat (13/2/2025).

Sosok Seno Aji yang dikenal low profil ini pun menerangkan selain kejanggalan dalam proses awal pemilihan penyedia, petunjuk lain dapat diketahui dari hasil pelaksanaan pekerjaan oleh perusahaan kontraktor yang menyimpang dari spesifikasi teknis yang telah ditentukan.

“Dalam konteks pelaksanaan pekerjaan diduga perusahaan pelaksana mengerjakan proyek tersebut diduga asal jadi dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan telah terjadi pengurangan volume pekerjaan yang telah ditentukan, kondisi ini disebabkan karena lemahnya pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak kerja dari Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah”, ungkap Seno Aji.

Atas hal ini, DPP KAMPUD meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Kuntadi, S.H, M.H bersama-sama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H untuk mengusut tuntas dan melakukan upaya penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, sebagaimana tertuang dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Dengan disandarkan atas tinjauan permasalahan yang berhasil dihimpun, maka kita mendukung dan meminta Kajati Lampung dibawah kepemimpinan Bapak Kuntadi, S.H, M.H untuk menitikberatkan upaya pemidanaan atas kasus-kasus dugaan tipikor selain upaya mengembalikan kerugian keuangan negara, dengan begitu diharapkan agar ada efek jera terhadap para pelaku koruptor, khususnya terhadap laporan masyarakat atas proyek ruas jalan Kp Riau Periangan, Kecamatan Pubian dengan nilai harga perhitungan sendiri (HPS) Rp. 3.984.881.000,- dari alokasi APBD tahun anggaran 2023 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah dengan mengusutnya secara tuntas sebagaimana telah diamanatkan dalam UU pemberantasan tindak pidana korupsi”, pungkas Seno Aji.

Hal senada juga ditegaskan oleh Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono yang menyatakan pihaknya menyampaikan laporan ke Kejati Lampung dengan harapan ada upaya penegakan hukum yang serius dan tegas oleh Kajati Lampung.

“Kita berharap dengan laporan ini maka Kajati Lampung dapat melakukan penegakan hukum, karena dinilai modus operandi yang dilakukan oleh oknum pengguna anggaran sangat merugikan keuangan daerah. Kemudian mengusutnya secara tuntas atas indikasi KKN tersebut, kemungkinan laporan juga akan kita tembuskan ke sejumlah pihak yakni Kejagung dan KPK RI”, tandas Dia.

Untuk diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh kantor Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung bernama Diana. (*)

Red

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *