Pengemasan Minyak Goreng Curah di Tangerang Diduga Ilegal, Aparat Penegak Hukum Diminta Segera Bertindak

Reporter Media RCM Banten 59 Views

Tangerang,mediarcm.com – Pengemasan minyak goreng curah tanpa izin masih sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk mendapatkan keuntungan.

- Advertisement -

Seperti halnya terpantau oleh awak media salah satu gudang pengemasan minyak goreng diduga ilegal yang beralamatkan di Kp. Kelampean, RT 01 RW 04 Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Terlihat ratusan botol minyak goreng yang bermerek MinyaKita kemasan 900 ml, bak-bak plastik tempat minyak goreng.

Saat dikonfirmasi Wartasidik.Co, Iik yang mengaku sebagai pekerja di gudang tersebut mengatakan bahwa pemilik usaha ini berinisial AL dan kegiatan pengemasan tersebut sudah berjalan cukup lama.

“Saya (sebagai) pekerja aja. Pemiliknya bernama Pak Awaludin yang tinggal di Pasar Rebo. Udah lama sih berjalan,” kata Iik.

Iik juga menyebutkan badan usaha gudang pengemasan minyak goreng curah yang bernama CV Iqbal Jaya Mandiri.

“Hanya pengemasan aja. Kalau datang pakai mobil tangki berupa minyak industri. Terus dijualnya ke warung-warung,” jelasnya.

Mengenai harga tiap botol kemasan minyak goreng, Iik mengaku tidak mengetahui pasti.

“Tergantung sih harganya, dari sononya. Tapi yang tahu persis bagian pemasaran,” lanjutnya.

Ketika diminta menghubungi pemilik gudang, Iik berdalih supaya bertemu langsung.

“Nanti ketemu langsung dengan Pak Awal aja,” katanya.

Gudang pengemasan minyak goreng di Desa Jambu Karya tersebut diduga menyalahi aturan, yaitu minyak goreng curah dari produsen sampai pasar tidak boleh dikemas, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

Pengemasan minyak goreng curah tanpa izin edar dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen, sesuai Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp2 Miliar dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, ancaman hukuman pidana maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar dan/atau Pasal 141 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, ancaman hukuman pidana maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp4 Miliar.

Kemudian dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (“Permendag 46/2009”), setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP. Artinya legalitas usaha pengemasan minyak goreng tersebut harus dipertanyakan.

(Red/tim)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *