Pekalongan, MediaRCM.com – Polres Pekalongan Kota menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkoba, Rabu (31/1) di Serambi Polres Pekalongan Kota.
Diketahui selama bulan Januari 2024, Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap 8 (delapan) kasus narkoba dan mengamankan 11 (sebelas) orang terkait dengan tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika.
Dari 8 kasus tersebut, terdiri dari 4 (empat) kasus tindak pidana narkotika, dan 4 (empat) kasus tindak pidana psikotropika. Sedangkan tersangka berjumlah 11 (sebelas) orang, terang Kapolres Pekalongan Kota AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K, saat memimpin konferensi pers di serambi Polres Pekalongan Kota, Rabu (31/1) pagi.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., didampingi Kabag Ops Kompol Paryudi dan Kasatresnarkoba Iptu Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H., Ps. Kasi Humas Iptu Purno Utomo, S.H. dan Kasat Samapta AKP Sutoyo mengatakan,” Dari 8 (delapan) kasus tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 310 (tiga ratus sepuluh) butir pil alprazolam dan untuk narkotika jenis sabu, diamankan 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram,” kata Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, untuk tersangka psikotropika berjumlah 5 (lima) orang, dan 6 (Enam) orang tersangka untuk kasus narkotika.
“Barang bukti yang diamankan 310 butir pil alprazolam dan untuk narkotika jenis sabu, diamankan 2,34 gram,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Pekalongan Kota Iptu Iwan Sujarwadi, S.H.,M.H., menambahkan bahwa modus para pelaku, ada yang menggunakan jasa pengiriman.
“Ada yang didatangkan dari luar Kota Pekalongan, melalui jasa pengiriman, hal ini terungkap melalui proses penyelidikan yang dilakukan oleh anggota,” kata Kasatnarkoba.
Pelaku melanggar pasal 60 dan atau Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pelaku yang melanggar pasal 114 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan atau Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Kapolres Pekalongan Kota menghimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat kota Pekalongan agar menjauhi narkoba serta melawan narkoba bersama dan “Katakan Tidak Pada Narkoba.” (Red)