KOTA TEGAL,Media RCM.Com – Pemerintah Kota Tegal melalui Inspektorat Kota Tegal melaksanakan verifikasi barang milik daerah di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA) Kota Tegal, Kamis (25/01/2024) pagi di Halaman Halaman Tenis Indoor, Kompleks Balai Kota Tegal.
Sebelumnya sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Januari 2024, Inspektorat Kota Tegal telah melaksanakan verifikasi barang milik daerah di 219 satuan kerja.
Inspektorat Kota Tegal melakukan pengecekan kendaraan dinas di DPPKBP2PA dengan mengumpulkan dalam satu tempat dan dilaksanakan secara bersamaan.
Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal, Rofiqoh dalam giat tersebut menyampaikan bahwa data kendaraan dinas di DPPKBP2PA, untuk roda empat berjumlah tujuh unit, yang terdiri dari satu unit mobil kijang operasional, satu unit mupen (mobil penerangan), satu unit mobil kendaraan kepala dinas, satu unit bus akseptor, satu unit molin (mobil perlindungan), satu unit innova zenix (pengangkut akseptor KB) dan satu unit mobil box alkon.
Sedangkan untuk kendaraan roda dua berjumlah 38 unit, yang terdiri dari 12 unit Honda Supra X 125 biru, 22 unit Yamaha Freego, dua unit Yamaha Force dan dua unit Supra x 125.
Rofiqoh menjelaskan bahwa ada satu unit mobil yang tidak turut diapelkan, yakni mobil penerangan karena mobil tersebut saat ini sedang berada di bengkel untuk menerima manfaat asuransi tahun 2023 dari Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah siap untuk dilakukan pemeriksaan⁹ oleh Inspektorat Kota Tegal, dan dari hasil pemeriksaan DPPKBP2PA pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Selanjutnya kami serahkan kepada Inspektorat untuk dapat melakukan kegiatan apel kendaraan pada DPPKBP2PA dan hasil dari kegiatan hari ini akan kami tindak lanjuti,” ujar Kepala DPPKBP2PA Kota Tegal.
Inspektur Kota Tegal Budi Hartono mengatakan khusus untuk DPPKBP2PA Inspektorat meminta agar diadakan apel barang tersendiri. Menurut Budi Hartono, hal tersebut disebabkan jumlah kendaraan yang dimiliki DPPKBP2PA sangat banyak. Ia mengaku butuh waktu dan tempat yang sama agar mempermudah dalam melakukan pengecekan barang.
Verifikasi ini bertujuan dalam rangka penataan barang milik daerah, dari Inspektorat akan meneliti dan melihat apakah barang milik daerah ini khususnya kendaraan dinas DPPKBP2PA apakah masih digunakan untuk tugas dan fungsi, dana apabila dari hasil verifikasi ada kendaraan yang sudah tidak digunakan untuk tugas dan fungsinya, sesuai dengan Permendagri dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan barang milik daerah yang sudah tidak digunakan untuk tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pengelola Barang Daerah, yakni Sekretaris Daerah yang Pembantu Pengelolanya adalah Badan Keuangan Daerah.
“Monggo jika ada barang yang sudah tidak digunakan sesuai tugas fungsinya bisa diserahkan kepada pengelola barang,” ujar Inspektur Kota Tegal.
Kemudian Inspektorat juga akan melihat kondisi dari kendaraan tersebut, apakah kendaraan ini dalam kondisi baik ataukan kendaraan ini dalam kondisi rusak nanti akan kita ketahui.
Pihaknya juga akan mengetahui dengan melihat apakah ada barang yang hilang di DPPKBP2PA atau barang yang tidak ditemukan fisiknya, jika tidak atau belum diketemukan, DPPKBP2PA selaku pengguna barang harus mencari barang tersebut.
Menurut Budi Hartono keberadaan fisik dari barang milik daerah tersebut perlu ada agar setelah dilakukan verifikasi ini segera bisa tertata barang milik daerah yang dikelola DPPKBP2PA Kota Tegal.
Khusus kepada pemakai barang, Inspektur Kota Tegal berpesan agar tanggung jawab yang dimiliki oleh pemakai barang adalah menjaga dan memelihara barang, dana apabila ada kehilangan barang merupakan tanggung jawab dari pemakai barang.
Untuk barang-barang milik daerah yang sudah rusak, segera diusulkan untuk dilakukan penghapusan barang melalui Bidang Aset, Badan Keuangan Daerah, dan sebelum penyerahan barang rusak tersebut, hendaknya dikumpulkan terlebih dahulu dan di simpan di tempat yang aman.(Susilo)