Bengkalis, MediaRCM.com – Satuan Reserse Kriminal ( Reskrim ) Polres Bengkalis berhasil mengamankan serta menggagalkan penyelundupan barang ilegal dari Malaysia yang dibawa dengan menggunakan 5 unit mobil Cold Diesel dan 3 unit mobil L 300 melalui pelabuhan Sei Pakning pada hari Jum’at (5/01/2024 ) pada pukul 12.00 Wib .
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro di dalam press releasenya dan didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan , penangkapan yang dilakukan satuan Reskrim merupakan langkah positif yang dilakukan khususnya di awal tahun 2024.
Kapolres menyebutkan barang hasil tangkapan yang diangkut menggunakan delapan truk tersebut tidak dilengkapi dokumen yang lengkap dan diduga barang tersebut ilegal .
” Kita apresiasi kerja nyata Satreskrim karena diawal tahun telah berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal asal Malaysia yang masuk melalui Batam dan di bawa menggunakan kapal roro menuju pelabuhan Sei Pakning Bengkalis Riau , ” Ucap Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, pada Kamis (11/01/2024).
Dari penangkapan awal yang dilakukan tim Reskrim diamankan delapan orang sopir dan dari keterangan para sopir maka tim melakukan pengembangan dengan melakukan pemanggilan terhadap dua pemilik barang dan dua dari pemilik ekspedisi.
” Kita telah amankan empat yakni pemilik barang dan pemilik ekspedisi ,” ucap Kapolres.
Ke empat tersangka masing-masing JWH dan BP pemilik barang dan S alias Om dan SHM berupa pemilik ekspedisi dan keempatnya berasal dari Batam .
Nama barang barang ilegal yang di tangkap oleh Satreskrim Polres Bengkalis yang di tafsir mencapai Rp 5 milyar dan akan dikirim ke berbagai wilayah di Provinsi Riau antara lain .
3 Unit mesin Harly Davidson
13 kotak kotak kayu sparepart moto gede
3 kotak kayu berisi mesin mobil merk Ford.
1 Unit moge merk Triumph dalam kondisi terpisah dan masuk kan kedalam box kayu.
Kemudian 458 bal ( Sepatu Bekas ) 20. 281 pasang berbagai merek , 254 bal tas bekas 14.570 buah , berbagai merk , 21 bal pakaian bekas 3.150 helai berbagai merek.
Sebanyak 200 kardos rokok merk ( HD ) 6000 slop, 7 kardos rokok merek ( Manchester ) 1.050 slop , 10 kardos rokok ( Hmild ) 5000 slop, ” jelas AKBP Setyo Bimo Anggoro disaat mengadakan press release dihalaman Mapolres Bengkalis kepada awak media .
Makanan berbagai merek dan jenisnya sebanyak 122 kotak , 212 kotak merek minuman serta kardos berisi 1 printer berisi 12 unit, 5 Kardos berisi sparepart mobil .
Pihak Kepolisian masih melakukan upaya pengembangan, dan pendalaman adanya pihak pihak yang akan bertanggung jawab masuknya barang luar negeri secara ilegal.
Selain dari empat tersangka itu , dari kasus yang sama turut diamankan seorang tersangka berinisial SS, warga Kota Batam oleh Polda Riau bersama barang buktinya, ” tutur AKBP Bimo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka akan di jerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat 1 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 8 Ayat 2 Jo Pasal 62 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 150 Jo Pasal 437 ayat 1 UU RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara 5 tahun.”
Jurnalis AR