Cegah Manipulasi Suara, KPU Manfaatkan Aplikasi Sirekap

Reporter Media RCM JATENG 235 Views

KOTA PEKALONGAN,MEDIA RCM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Namun, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik yang juga berfungsi sebagai sarana publikasi bagi masyarakat. Hal ini juga dilakukan oleh KPU Kota Pekalongan untuk memudahkan pekerjaan petugas dan menjaga suara pemilih agar tidak dimanipulasi.

Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kota Pekalongan, Saiful Amri menjelaskan bahwa, Sirekap ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang KPU pilih untuk memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Dimana, prosesnya cepat dan bisa diakses publik, sehingga selain memudahkan tahapan rekapitulasi, ini juga diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama.

- Advertisement -

“Sirekap terdiri atas Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Melalui Sirekap Mobile, KPU akan memberikan akun kepada salah satu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Usai penghitungan suara, secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil penghitungan ke dalam C Plano. Kemudian, difoto dan dimasukkan ke dalam Sirekap Mobile,”tuturnya usai memberikan pengarahan dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penghitungan Suara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 dengan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kota Pekalongan, berlangsung di Hotel Nirwana Kota Pekalongan, Minggu siang (17/12/2023).

Menurutnya, dengan aplikasi Sirekap ini mempermudah pemungutan suara, rekapitulasi penghitungan suara dan sosialisasinya terintegrasi di info pemilu, serta hasilnya lebih transparan. Sirekap ini disiapkan oleh KPU RI untuk mengawal suara pemilih dari tingkat TPS sampai tingkat KPU RI.

“Bahkan peserta pemilu termasuk calon legislatif (caleg) bisa memantau perolehan suaranya melalui Sirekap ini. Setelah penghitungan suara selesai nanti direkapitulasinya akan difoto menggunakan Sirekap Mobile yang terintegrasi dengan Sirekap Web,”tandasnya. ( Rohman )

(Dinkominfo Kota Pekalongan)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *