Petani Ancam Lapor ke LHK dan Gakkum Pusat karena Perhutani alih fungsikan Hutan Lindung Jadi Tambak Udang dan Lakukan Pungli di lahan KHDPK

Reporter Media RCM JATIM 505 Views

Jawa Timur,Media RCM-Ribuan warga Petani hutan dari area Blitar Selatan menggeruduk dan mengepung kantor Adm KPH Blitar. Mereka memprotes adanya praktik pungli dari Perhutani bersama kejaksaan kabupaten Blitar untuk menarik sharing tanaman tebu di area Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK. Selain area KHDPK tersebut bukan area kelola Perum Perhutani Selasa 31/10/2023

” Ini Pungli, ini pungli ‘, jelas Joko Prasetyo, koordinator aksi tersebut.

- Advertisement -

Menurutnya Perhutani memperalat LMDH untuk menarik sharing tananam. Padahal LMDH tersebut ada yang punya ijin kulin KK dan areanya masuk KHDPK.
“Sejak dahulu. SK SK KULIN KK tidak pernah diberikan kepada LMDH tersebut dan sekarang banyak yang menuntut untuk transformasi menjadi KTH untuk mengajukan Hkm atau hutan kemasyarakatan”, jelasnya.

Sementara Djumar Bin Musahir ketua KTH Wismo Buono Mulyo mengatakan bahwa area KHDPK sudah dipisahkan dari area kelola Perum Perhutani
” Semua pemegang SK Kelola Perhutanan sosial di dalam KHDPK. Semua diberikan peta lengkap dan shp area kerja. Jadi kami tahu betul lokasi dan area kerja kami. Termasuk area KHDPK. “, jelasnya.

Djumar menjelaskan bahwa pihaknya juga pernah di surati pihak Perhutani untuk diundang dalam kegiatan soal agroforestry yang ujungnya pihak Perhutani tarik sharing tebu.
” Tapi kami tidak menggubris. Sebab area lahan kelola kami kan sudah dipisahkan serta bukan lahan kelola mereka”, jelasnya.

Menyoal KHDPK pemerintah melalui Kementerian LHK tetap menetapkan area pemisahan lahan hutan di pulau Jawa. Area KHDPK atau kawasan hutan dengan pengelolaan khusus tersebut sekitar 1,1 juta hektar dengan area Pehutanan sosial sekitar 920.000 hektar yang tersebsr di 4.129 Desa di Pulau Jawa. Pemisahan lahan hutan didasari oleh SK Menteri LHK no 287/2022 dan Permen 04/2023 serta PP 23/2023.

“Jadi jelas aturan dan regulasinya, karena Perhutani jangan bodohi Petani lagi “, jelas Djumar.

Dalam demi Petani, mereka juga memperkarakan adanya tambak udang di area hutan lindung di Blitar Selatan di desa Plandirejo dan Pucang laban yang didalam hutan lindung.

Dalam penelusuran ada MOU Perhutani dengan pengusaha tambak udang. Bahkan ada penyalahgunaan fungsi hutan lindung untuk tambak udang.
” Kami akan melapor ke menteri LHK dan Gakkum Pusat, “, jelas Djumar.

Secara terpisah penggiat Perhutanan Sosial dan juga anggota Pokja PPS Jawa Timur Nur Wahid mengatakan bahwa regulasi dan aturan KHDPK sudah lengkap. Berikut peta dan Shpnya. KHDPK ini juga terkait Dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan Peraturan, Menteri LHK No 8 Tahun 2021 Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan , Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, Peraturan Menteri LHK No 9 Tahun 2021 Pengelolaan Perhutanan Sosial.

” Dasar PKS Perhutani dengan LMDH sudah tak ada sebab PP 72/2010 sudah direvisi dan diintegrasikan ke PP 23/2021″, jelasnya.
KHDPK ini juga diatur dalam Peraturan Menteri LHK No 4 Tahun 2023 Pengelolaan Perhutanan Sosial di KHDPK  ini diperkuat dengan  PP Nomor23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan seperti disebutkan dalam pasal 112/113/125/300 dan 301)

Pasal301 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku disebutkan bahwa Pasal3ayat(1),ayat (21,ayat(4),dan ayat(6) dan  Peraturan Pemerintah Nomor  72Tahun 201O tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 1241,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“ Ingat dasar PKS dari Perhutani adalah PP 72 yang direvisi dan dinyatakan tidak berlaku. Jadi apa dasarnya juga PKS ddengan LMDH..jangan bodohin rakyat.”, jelasnya kemudian. (Joko P)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *