KA Dhoho Tabrak Truk Mogok di Perlintasan Berpalang di Blitar, Lokomotif Sempat Rusak

Reporter Basuki Blitar 24 Views

Blitar.MediaRCM.com – Kecelakaan kembali terjadi di jalur kereta api wilayah Daop 7 Madiun. Kereta Api Dhoho menabrak sebuah truk yang mengalami kerusakan di perlintasan resmi berpalang pintu pada Selasa malam (28/04/2026).

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 21.35 WIB di perlintasan JPL 190 Km 120+448, tepatnya di antara Stasiun Blitar dan Garum, Kota Blitar.

Perlintasan ini merupakan pos jaga aktif yang dilengkapi dengan sirene peringatan dan palang pintu.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa insiden bermula saat perangkat peringatan di perlintasan telah aktif.

- Advertisement -

“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mogok dengan posisi tidak paralel dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur,” ujar Tohari.

Petugas penjaga perlintasan sempat berupaya menghentikan laju kereta dengan membawa semboyan 3. Namun, karena jarak kereta yang sudah terlalu dekat, KA 408 tidak dapat berhenti sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran. Kereta pun sempat berhenti di lokasi kejadian. Meski demikian, masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat.
Pihak KAI Daop 7 segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk melakukan penanganan. Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kembali dapat dilalui.

Selanjutnya, pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki dan kereta diizinkan berjalan mundur menuju Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai langkah pengamanan.

Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko.

Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat perlu memahami fungsi fasilitas keselamatan di perlintasan.
“Palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu. Rambu-rambu lalu lintas sebelum perlintasan merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi,” tambahnya.

KAI kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melintas saat sirene berbunyi atau palang mulai ditutup, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima, tidak berhenti di area perlintasan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.

“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.(**)

Penulis Bas

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *