PEKALONGAN- Alat peraga kampanye (APK) langgar ketentuan, utamanya APK yang dari sisi keamanannya membahayakan masyarakat jadi sorotan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (Wasdinda) Kabupaten Pekalongan.
Persoalan itu dibahas dalam rapat Wasdinda Kabupaten Pekalongan. Dalam rapat itu juga menghadirkan Bawaslu Kabupaten Pekalongan dan stakeholder terkait lainnya.
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Pekalongan, Haryanto Nugroho, Selasa, 5 November 2024, mengatakan, Kesbangpol dalam hal ini pemerintah daerah ada Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (Wasdinda).
Wasdinda ini keanggotannya lintas sektor dari unsur penyelenggara intelejen, baik itu TNI, Polri, Kejaksaan, dan BIN. Persoalan APK langgar ketentuan ini pun sudah menjadi bahan rapat di Wasdinda.
“Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan menyertakan dari Bawaslu,” kata Haryanto.
Dalam rapat itu, kata dia, persoalan APK langgar ketentuan dibahas. Pembahasan itu dari sisi tugas Wasdinda, yakni kewaspadaan dini yang utamanya adalah menganalisa potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan di daerah.
“Tugas kami di Wasdinda biasa disebut deteksi dini dan cegah dini,” ujar Haryanto.
Salah satu persoalan yang dibahas adalah di tahapan Pilkada 2024 ini, terutama di masa kampanye. Lebih khusus lagi, kata dia, masalah APK.
“Di situ kita sudah bahas dengan Bawaslu, dan Bawaslu sudah menyampaikan hasil inventarisasi yang sudah dilakukan oleh mereka, termasuk data pelanggaran, dan kami lengkapi juga dengan informasi lapangan yang kami terima,” kata dia.
Disebutkan, dari informasi yang diterima, sudah ada korban dari APK yang dipasang di pinggir jalan. Ia menyebut di Kesesi ada mobil tertimpa APK yang roboh hingga kaca mobil pecah.
Persoalan itu, kata dia, sudah diselesaikan di tingkat tim yang kebetulan APK-nya menimpa mobil tersebut.
“Di Kedungwuni, ada juga pejalan kaki yang kejatuhan APK yang roboh. Pejalan kaki itu sempat luka, meskipun tidak fatal,” katanya.
Meskipun temuan-temuan terkait keamanan ini sudah bisa diredam di tingkat bawah, namun potensi-potensi ini, kata dia, bukan berarti tidak akan terjadi lagi atau menimpa yang lain.
“Jadi dari kami tim Wasdinda ini lebih ke analisa keamanannya dari APK itu, terutama membahayakan atau tidak. Kan banyak APK ini dipasang di tepi jalan yang berpotensi membahayakan pengendara motor, pejalan kaki atau mobil,” ungkap dia.
Menurutnya, pelanggaran APK dari sisi tratibum seperti dipaku di pohon, ditali di tiang listrik, atau pemasangan spanduk melintang jalan, juga untuk ditertibkan.
Namun, tandas dia, tim Wasdinda mendorong siapa yang berwenang untuk melakukan penertiban APK tersebut, agar segera bisa menertibkannya.