Magelang ll mediarcm.com ll
Pada hari Jum’at, 27 Februari 2026 Warga Bigaran melakukan pertemuan dalam Sosialisasi PTSL Tahun 2026 bertempat di Aula Balai Desa Bigaran Kecamatan Borobudur. Dalam pertemuan pada hari ini di hadiri Kepala Desa Bigaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Polresta dan BPN Kabupaten Magelang dan warga Bigaran sesuai Undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Bigaran Bapak Roh Saifudin Zuhri mengatakan banyak terima kasih kepada BPN Kabupaten Magelang yg memberikan kesempatan pada warga desa Bigaran Kecamatan Borobudur mendapatkan program PTSL.
Pada kesempatan yang sama perwakilan dari BPN Bapak Adi Cahyanto sebagai Ketua Tim PTSL menyampaikan bahwa Desa Bigaran ini aktif mengajukan permohonan program PTSL pada BPN. Program PTSL terintegrasi lengkap, jangan kwatir pasti jadi sertifikatnya. Adi meminta kepada warga untuk menyiapkan dokumen, baik copy KTP, KK dan Riwayat Tanah Ditulis dengan benar, harus WNI. Dan di himbau kepada warga yg memiliki saudara diluar daerah dan memiliki tanah di Bigaran mohon disampaikan kalau ada program PTSL dari BPN. Setelah dokumen sudah, selanjutnya akan dilakukan tahapan verifikasi berkas, pengukuran lahan, hingga penerbitan Sertifikat Hak Milik.
Sedang Dedi Riyanto, S.H, M.H dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menyampaikan bahwa PTSL ini merupakan Program Nasional BPN, agar kepemilikan tanah tidak terjadi konflik terkait kepemilikan tanah, Biaya PTSL ini biayanya cukup Rp. 150 ribu.
Perlu diketahui masyarakat bahwa Tanah Letter C, Girik, Petok D dan Dokumen Tanah Adat lainnya tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan sah mulai tanggal 2 Februari 2026 berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021. Maka pemilik Tanah wajib mengkonversi surat lama tersebut menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) di Kantor Pertanahan (BPN) sebelum batas waktu tersebut untuk menghindari hilangnya Hak Hukum. Pendaftaran Tanah Adat menjadi SHM wajib dilakukan dilakukan paling lambat 5 tahun setelah PP ditetapkan ( 2 Februari 2021 – 2 Februari 2026 ). Jadi setelah batas waktu tersebut surat yg dimiliki masyarakat baik itu Letter C, Girik, Petok D dsb, tidak lagi Sah sebagai bukti kepemilikan, hanya dianggap petunjuk dan tanah beresiko dikuasai Negara dan Rawan Sengketa. Namun Pemerintah memberikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yg dibuka sampai dengan tahun 2026 dan tidak tersedia setiap saat karena merupakan program berbasis kuota terbatas yg ditetapkan ATR/BPN. Karena Sertifikat Hak Milik itu sangat penting sebagai bukti kepemilikan tanah yg sah.
Secara geografis Desa Bigaran ini berdekatan dengan Desa Sambeng yg mayoritas warganya bertani dan berkebun, meskipun sebagian tanah berbukit. (Tim)



