Tudingan Kuasa Hukum Pemohon Hanya Mengada- ngada

Reporter Redaksi 745 Views

Jakarta, Media RCM.com – Sidang praperadilan perkara tindak pidana pemilu 2024 yang terjadi di wilayah Dapil 3, Kalideres, Jakarta Barat dan Cilincing, Jakarta Utara serta Pulau Seribu, dengan terlapor Nrw salah satu Caleg yang dari partai Demokrat, No.urut 3, dengan pelapor Andi Mulyati yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Dalam sidang praperadilan kali ini, PN Jaksel, Selasa, 3/9/2024, penyerahan bukti – bukti tertulis kedua belah pihak yang dihadiri kuasa hukum pihak pemohon dan pihak termohon dari Polda Metro Jaya.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan hari Rabu, 4 September 2024 dengan agenda memerikasa saksi – saksi dari pihak pemohon, sedangkan hari selasa dijadwalkan penyerahan bukti – bukti kedua belah pihak.

– Advertisement –

Perkaranya dimulai saat pesta demokrasi pemilihan Calon Legislatif DPR – RI di wilayah Dapil 3 dimana diduga telah terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg No.Urut 3 dari Partai Demokrat dengan dugaan Money Politik ( Politik Uang ).

Dugaan ini dilaporkan Andi Mulyati ke Panwaslu dan diteruskan ke Bawaslu, namun rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Propinsi DKI Jakarta bahwa tidak adanya bukti pelanggaran dimaksud, selanjutnya pihak pelapor merasa tidak puas dengan hasil rekomendasi Bawaslu Propinsi DKI Jakarta yang akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan No.LP/B/1933/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 5 April 2024.

- Advertisement -

Namun dalam proses penyelidikan dan penyidikan dari penyidik polda metro jaya dengan memeriksa pelapor, terlapor dan saksi – saksi dan didukung dengan adanya Rekomendasi dari Bawaslu Propinsi DKI Jakarta, maka penyidik Polda Metro Jaya demi berdasarkan hukum mengambil langkah menghentikan penyelidikan dan penyidikan dengan No. SP3 B/2798/V/Res.1.24/2024/ Ditreskrimum.

Dengan dikeluarkannya SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, artinya perkara tersebut dianggap tidak memenuhi unsur untuk dijadikan perkara.

Merasa laporannya dihentikan, pihak terlapor akhirnya mengambil langkah untuk melakukan gugatan praperadilan terhadap penyidik cq Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.Gugatan praperadilan 76/Pid.Pra/PN.Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan sudah di mulai sejak beberapa pekan lalu. dalam konferensi pers yang dilakukan pihak pemohon pada hari Senin, 02/092024, dimana melalui kuasa hukumnya menyampaikan kepada pihak media bahwa gugatan yang dilakukan dikarenakan pihak pemohon tidak mendapat pemberitahuan terkait surat SP3 yang dikeluarkan oleh penyidik Polda Metro Jaya, hal ini dibantah langsung oleh anggota Tim Pemenangan Caleg No.urut 3 dari Partai Demokrat, Daeng Herman bahwa semua tuduhan yang dilontarkan ke Calegnya tidak benar dan tidak mendasar, karena bagi Daeng Herman apa yang sudah di lakukan oleh pihak Bawaslu Propinsi DKI Jakarta dan pihak Penyidik Polda Metro Jaya dianggap sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Termasuk dugaan predikat DPO yang disampaikan kuasa hukum pemohon dianggap sebagai suatu Fitnah atau pembunuhan karakter terhadap Calegnya.

Herman sangat menyesali adanya pernyataan – pernyataan miring yang dilontarkan oleh kuasa hukum pihak pemohon, dan Herman berharap agar perkara prapid ini dapat membuka kebenaran yang sebenar – benarnya.

“Tidak benar itu semua tuduhan yang disampaikan kuasa hukum pemohon, karena berdasarkan rekomendasi Bawaslu maupun SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sudah jelas tidak terbukti adanya pelanggaran dimaksud, “tegas Daeng Herman, Jakarta, Selasa,3/8/2024.

Untuk itu Daeng Herman meminta agar masyarakat tidak terpancing dengan pernyataan – pernyataan yang dianggap liar yang dinilai cuma untuk menyudutkan Calegnya yang sudah sah ditetapkan sebagai pemenang dalam kontestasi pemilihan Caleg di Dapil 3, bahkan menurut Daeng Herman, semua masyarakat pemilih yang merasa memilih Calegnya tidak merasa diberi uang atau sejenisnya untuk memenangkan calegnya.

Harapan Daeng Herman agar Hakim tunggal dalam sidang Prapeadilan ini dapat secara obyektif melihat dan menilai fakta – fakta yang ada.

“Bukan berdasarkan asumsi – asumsi maupun opini yang dibangun oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutup Daeng Herman. ( wit /red)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *