Tindaklanjuti Laporan Warga, Polsek Sumbawa Bubarkan Aksi Balap Lari Liar.

Reporter Media RCM NTB 637 Views

MEDIA RCM Sumbawa Besar-NTB, Personel Polsek Sumbawa jajaran Polres Sumbawa membubarkan kerumunan remaja yang menggelar balap lari liar di jalan. Aksi balap lari liar tersebut dibubarkan lantaran dianggap mengganggu kenyamanan warga, Senin (18/03/24) dini hari.

 

- Advertisement -

Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Sumbawa IPDA Eko Riyono SH., mengatakan bahwa Polsek Sumbawa sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya sejumlah remaja yang menjelang sahur melakukan adu balap lari yang berlokasi di jalan raya jembatan brang bara, simpang sering dan jalan mawar.

 

Kapolsek mengungkapkan, saat tiba dilokasi pihaknya langsung mengambil tindakan pembubaran, pihaknya sudah sering kali mendapat laporan atas kegiatan balap lari itu.

 

” Langusng kami ambil tindakan dan dilakukan langkah-langkah pembubaran serta diberikan edukasi larangan ajang balapan lari di jalan raya” ungkap Kapolsek.

 

Kapolsek juga menjelaskan, bahwa kegiatan balap lari tersebut membuat pengguna jalan tergangu dan masyarakat yang melintas resah, pasalnya bahu jalan ditutup oleh para penonton yang menyaksikan balap lari liar tersebut kegiatan tersebut juga di khawatirkan dapat menjadi ajang taruhan atau judi.

“Aksi para remaja tersebut meresahkan, makanya kami gencarkan patroli selama ramadan ini, biasanya jelang sahur mereka lakukan itu,” ujarnya.

Kapolsek menambahkan setelah dilakukan edukasi pembubaran maka para remaja berangsur-angsur meninggalkan lokasi dan tidak melakukan aksi balap lari, situasi aman dan tertib.

IMG 20240318 WA0137

Dalam kesempatan itu, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban selama bulan ramadhan, salah satunya dengan tidak melakukan hal-hal negatif bahkan melanggar hukum. (Hps)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *