Media RCM – Jakarta | Sektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara menindak sejumlah bangunan yang tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah kerjannya.
Tindakan terhadap bangunan-bangunan bermasalah tersebut diberikan mulai dari Surat Peringatan 1 sampai 3 hingga tindakan penyegelan.
Kepala Sektor Citata Kecamatan Cilincing, Sutoyo Alhadi mengatakan bangunan bermasalah yang tak sesuai IMB tersebut, yakni bangunan di Jalan Marunda Baru VI RT 001 RW O03 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing. Renovasi dan penambahan lantai Rumah Tinggal 3 lantai tanpa izin, telah ditindak sampai dengan surat segel dan pekerjaan struktur lantai 3 berhenti.
Bangunan di Jalan Marunda Baru XVIII RT.008 RW 005 Kelurahan Marunda tanpa izin dengan tindakan penyegelan. Bangunan baru pos jaga 1 lantai bermasalah itu, saat ini dalam pekerjaan finishing akhir berhenti.
Bangunan baru rumah tinggal 2 lantai di Jalan Marunda Baru VI RT 010 RW 003 Marunda dibangun pemiliknya tanpa izin. Terhadap bangunan ini telah terbit PBG Nomor : 317204-10052023.001 tanggal 10 Mei 2023.
Di Jalan Marunda Baru XI RT 004 RW 003 Kelurahan Marunda, bangunan baru rumah tinggal 2 lantai tanpa izin, telah ditindak hingga penyegelan dan pekerjaan finishing akhir bangunan berhenti. Kemudian bangunan renovasi dan tambahan mess karyawan atau hunian 2 lantai tanpa izin sudah dilakukan tindakan penyegelan.
“Semua bangunan bermasalah yang menyalahi IMB tersebut sudah kita laporkan ke Kepala Suku Dinas (Sudin) Citata Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, Jogiharjudanto. Beliau sangat mendukung penindakan tegas terhadap bangunan bermasalah yang menyalahi IMB,’ tutur Sutoyo Alhadi.
Adapun pelaksanaan sanksi administrasi hingga pembongkaran terhadap bangunan menyalahi IMB di wilayah DKI Jakarta adalah agar masyarakat taat aturan.
(MF/A.Gomes).