Blitar.MediaRCM.com – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01 Rizki mengajukan laporan resmi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar pada hari Selasa (5/11/2024). Laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan debat kandidat yang berlangsung pada malam sebelumnya. Labib, salah seorang anggota tim kuasa hukum Paslon 01, menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk komitmen mereka untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Labib, dalam debat tersebut terdapat indikasi pelanggaran oleh Paslon 02, termasuk ketidaktaatan terhadap tata tertib debat yang telah disepakati antara kedua kubu. Ia menambahkan bahwa salah satu dugaan pelanggaran adalah penggunaan alat bantu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Paslon 02 membawa alat bantu yang tidak difasilitasi oleh KPU, yang jelas dilarang,” ujar Labib.
“Labib menegaskan bahwa pelanggaran ini mengakibatkan kegaduhan selama debat yang seharusnya menjadi sarana untuk sosialisasi kepada masyarakat. Menurutnya, ketidak patuan Paslon 02 terhadap aturan debat menyebabkan ketidak adilan dalam proses tersebut, yang berpotensi merugikan Paslon 01 Rizki.
Sebagai langkah lanjut, tim kuasa hukum Paslon 01 memutuskan untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada Bawaslu Kabupaten Blitar untuk ditindak lanjuti. Labib juga menekankan bahwa mereka tidak akan mentolerir pelanggaran sekecil apapun yang dapat merusak integritas pelaksanaan Pilkada Blitar.
“Ini bukan soal keberanian, tapi soal menjalankan aturan yang telah disepakati dan berlaku,” tegas Labil. Ia berharap proses hukum terkait laporan ini dapat segera diusut, sehingga Pilkada Blitar berjalan dengan jujur dan adil sesuai peraturan yang ada.”jelas Labib tim kuasai hukum paslon 01 Risky.
Masrukin, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, mengonfirmasi bahwa laporan resmi dari tim kuasa hukum Rizky akan diterima secara lengkap pada Rabu, 6 November 2024, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
“Terkait laporan yang telah disampaikan kepada kami, karena keterbatasan waktu di Bawaslu, penerimaan laporan resmi baru dapat dilakukan besok pagi, Rabu, 6 November 2024, dengan jam operasional Bawaslu yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 16.00,” ujar Masrukin.
Lebih lanjut, Masrukin menjelaskan bahwa pihak Bawaslu tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kesepakatan teknis terkait debat kandidat, meskipun mereka telah memberikan imbauan mengenai teknis pelaksanaan debat.
“Sejauh ini, Bawaslu tidak diundang untuk terlibat dalam penyusunan kesepakatan terkait debat kandidat, termasuk debat kedua. Namun, kami telah mengirimkan surat imbauan terkait persiapan dan teknis pelaksanaan debat,” tambahnya.
Labib, juga berharap agar dugaan pelanggaran ini dapat segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Blitar, sebagai langkah untuk memastikan pelaksanaan pilkada yang adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penulis Bas