BATANG – MEDIA RCM – Tidak ada kepastian pembayaran ganti rugi lahan milik H Subechan yang terletak di Desa Denasri Kulon Kec/Kab Batang yang terdampak proyek nasional pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger Paket II di Pantai Slamaran Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Haji Subechan melalui tim kuasa hukum Zainudin dan Didik Pramono melakukan pemasang spanduk dan penutupan akses jalan proyek di lahan milik Haji Subechan,pada hari Selasa (16-5- 2023)
Barang siapa memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa izin dapat dipidana 9 tahun penjara. Melanggar Pasal 167 KUHP dan Tanah Milik H.Subechan dalam tulisan Spanduk yang dipasang membentang ditengah sebagai simbol kekecewaan yang tidak ada kepastiannya ganti rugi itu sendiri.
Aksi juga menghentikan aktivitas para pekerja pembanguan proyek senilai Rp 1,24 triliun. Puluhan truk yang mengangkut matrial untuk pembangunan proyek tersebut tidak bisa masuk ke lokasi proyek dan harus putar balik.
“Aksi penutupan hari ini ( Selasa ) kami menunggu selama dua pekan tidak ada kejelasan dan kepastian dari pihak Pemerintah terkait dengan pembayaran ganti rugi. Maka kami terpaksa melakukan penutupan akses yang terdampak proyek milik pemerintah yang ke 3 kalinya” kata Kuasa hukum Haji Subechan, Zainudin.SH
Ia mengatakan bahwa lahan milik kliennya yang terdampak proyek pengendalian banjir dan rob sungai Loji Banger di Pantai Slamaran paket 11 yang dikerjakan oleh PT. Brantas Abipraya seluas 1,5 hektare.
Zainudin mengatakan, bahwa sudah dua kali melakukan negosiasi dengan pihak Kementerian PUPR melalui BBWS Pemali Juwana. Namun hinga saat ini tidak ada kejelasan sama sekali terkait adanya ganti rugi kapan akan dilaksanakan .
“Selama Dua kali kita melakukan negosiasi tidak menghasilkan apa yang kita harapkan dan tidak ada titik temu. Hanya janji-janji akan diganti rugi pemerintah,terus tidak ada kejelasan dan deadlinenya itu tidak ada sedangkan pihak proyek seenaknya sendiri menempati lahan Bapak H.Subechan,” ungkapnya.
Didik Pramono menyatakan sikap kita akan tetap melakukan aksi-aksi terus sebelum adanya kejelasan ganti rugi lahan milik kliennya kami.
“Sebelum ada ganti rugi tanah milik klien kami tidak boleh dilakukan pekerjaan,” tegas Didik Pramono
Pihaknya tidak akan segan-segan akan melaporkan kepihak berwajib apabila pihak proyek memaksa masuk diperkarangan milik Kliennya.
“Kemaren kita melaporkan tentang perusak bambu dan spanduk di Polsek Batang Kota semoga secepat pelaku dapat ditangkap ,” jelasnya
Korban penyerobotan lahan proyek nasional pembangunan tanggul Pantai Slamaran Kota Pekalongan dengan modus hibah, bukan hanya Haji Subechan saja.tak sengaja juga bertemu warga Degayu bernama Sohibin juga mengaku belum diganti rugi tanah miliknya tetapi sudah dikerjakan oleh pihak PT.Brantas Abipraya. ( Dimas Adi Pamungkas )