Tersangka Korupsi DAM Kali Bentak Titipkan Rp1,1 Miliar ke Kejaksaan Negeri Blitar

Reporter Basuki Blitar 31 Views

Blitar.MediaRCM.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menerima uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar dari penasihat hukum tersangka MM, Senin (23/06/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk itikad baik dari tersangka MM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan DAM Kali Bentak, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.

“Penyerahan uang titipan ini menunjukkan adanya upaya kooperatif dari pihak tersangka, tetapi proses hukum tetap akan berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

MM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Blitar pada 2 Juni 2025. Ia diketahui sebagai anggota Tim TP2ID dan diduga menerima aliran dana dari tersangka lain, BS, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

- Advertisement -

Dalam konferensi persnya, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menyatakan, bahwa MM mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 miliar dari proyek tersebut. MM kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar.

“Penitipan uang ini menunjukkan itikad baik dari tersangka MM, sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara akibat korupsi,” jelas Andrianto.

Ia menegaskan bahwa apabila para tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, penyidik tidak akan segan-segan menyita seluruh aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, pada Rabu (11/06/2025), penyidik Kejari Blitar telah menyita lima bidang tanah milik tersangka BS alias HB yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Blitar. Aset tersebut meliputi:

– Tanah seluas 1.414 m² di Kelurahan Sumberdiren, Garum

– Tanah dan bangunan seluas 1.250 m² di lokasi yang sama

– Tanah dan bangunan seluas 102 m²

– Tanah sawah seluas 3.950 m² di Desa Sanankulon

– Tanah seluas 1.650 m² di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu

Selain itu, penyidik juga menyita 31 unit kendaraan milik BS, yang terdiri dari 3 unit mobil (termasuk Toyota Fortuner, Pajero Sport, dan Toyota Hardtop) serta 28 unit sepeda motor dari berbagai merek seperti Honda, Yamaha, Suzuki, dan Vespa.

Penyitaan aset dan kendaraan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Blitar dalam memulihkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp5,1 miliar dalam proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.(**)

Penulis Basuki

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *