TANGERANG KOTA ll mediarcm.com ll
Selasa(14/10/2025)kemarin, Ketua DPD Syamsul Bahri,didampingi Dewan Pembina dan Dewan Hukum,Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan.Salah satu Dinas yang dilaporkan tersebut Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.
Bahkan saat melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud turut dihadiri Ketua DPC dan anggota Gabungnya Wartawan Indonesia se Provinsi Banten.Dalam laporan tersebut turut diserahkan kepihak Kejari beberapa barang bukti yang terjadi.
Seusai keluar dari pintu bagian penerimaan laporan Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten,Syamsul Bahri ,langsung dihampiri ratusan Awak Media termasuk Awak Media Koran Pemantau Korupsi salah satu point yang dipertanyakan “Izin Ketua,laporan dugaan korupsi DLH Tangerang Selatan menyangkut kegiatan apa saja,peristiwa hukum ditahun berapa dan asal sumber dana”.
Sabar,ucap Syamsul Bahri sembari menyampaikan jawaban ke Awak Media Koran Pemantau Korupsi dan katanya lagi,mohon satu persatu bertanya ya sebab takutnya tidak terjawab secara maksimal,”kasus yang dilaporkan tersebut berupa kegiatan dugaan Mark Uf pemberian honor kepada tenaga Honorarium di berbagai Bidang dan dana kompensasi dampak negative pengelolaan sampah di TPAS Ciliwong Kota Serang.Kedua kasus tersebut terjadi tahun 2023 dan bersumber dari dana APBD Pemerintah Kota Tangerang Selatan”.
Ketika dicecar Awak Media prihal dugaan korupsi yang dimaksud dikedua kegiatan tersebut.Syamsul Bahri Kembali mengutarakan secara detail “Tahun 2023 besaran dana kegiatan atas pemberian upah tenaga non asn Rp.65.608.264.474 dengan bidang, tenaga kebersihan,pengawas/mandor tenaga kebersihan,tenaga keamanan,tenaga sopir, tenaga OB, dan tenaga kontruksi.Jumlah Tenaga Non ASN berjumlah 1.215 orang,Besaran upah yang diterima diatur Perwako Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2023 Tentang perubahaan kedua atas Perwako No.86/2022 Tentang SSH Tahun 2023,disebutkan,Upah Tenaga Pengamanan Kantor/Satuan Pengaman Orang/Bulan Rp.2.500.000,Pengemudi Kendaraan Dinas Jabatan Orang/Bulan Rp.2.500.000,Pramubakti/Office Boy orang/Bulan Rp.2.500.000.Tenaga Kerja Kontruksi:a.Diploma III Orang/Bulan Rp.2.250.000,b.Diploma IV Orang/Bulan Rp.2.250.000 dan C.Profesi/ Spesialis/ Magister Orang/Bulan Rp.3.000.000.Dengan nama kegiatan Belanja Jasa Tenaga Supir (Pemeliharaan Taman Koridor Jalan dan Taman Lingkungan).Total Nilai Pagu Rp.Total:610.200.000.Belanja Jasa Tenaga Teknisi Mekanik dan Listrik.Total:139.920.000.Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum.Total Pagu:162.000.000.Belanja Jasa Tenaga Supir.Total Pagu:12.669.000.000.Belanja Jasa Tenaga Kebersihan.Total Pagu:24.203.840.000.Belanja Jasa Tenaga Kebersihan, Keamanan dan Sopir.Total Pagu:2.180.600.000”.
Syamsul Bahri sendiri dalam hal ini menyimpulkan bahwa dari total anggaran tahun 2023 tersebut sebesar Rp.65.608.264.474,jumlah tenaga Non ASN sebanyak 1.215 orang x Rp.3.000.000/Bulan =Rp.3.645.000.000 x 12 Bulan=Rp. 43.740.000.000,sementara dana yang direalisasikan Rp. 65.608.264.474,sehingga terjadi dugaan TINDAK PIDANA KORUPSI pemberian Honorarium tenaga non asn Rp.21.868.264.474.Kuat dugaan pihak yang terlibat (1).Kepala Bidang Kebersihan.(2).Kepala UPTD Pengelolaan Sampah dan (3).Kepala Sub Bagian Keuangan.
Bagaimana pula kronologi dugaan tindak pidana korupsi dana kompensasi sampah pada tahun yang sama tanya Awak Media ke Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia Provinsi Banten,Syamsul Bahri,dan dijawab baik ini juga saya jelaskan secara rinci sesuai data yang kami miliki.”Pemberian dana kompensasi dampak negatif pengelolaan sampah di TPAS Ciliwong Kota Serang berdasarkan kesepakatan DPRD Kota Tangerang dana kompensasi tersebut Rp.21,7 miliar diserahkan kepihak Pemkot Serang.Sesuai kesepakatan kedua belah pihak,yakni antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkot Serang bantuan dana tersebut untuk selama tiga tahun.Bahkan hasil Pansus juga memasukkan kompensasi dampak negatif (KDN) senilai 10 persen dari nilai retribusi Rp 175 ribu per ton. Sedangkan, anggaran Rp 21.700.000.000, diperuntukkan untuk TPAS Cilowong menerima sampah sebanyak 400 ton dari total 800 ton sampah per harinya yang merupakan sampah yang tidak dapat ditangani TPA Cipeucang. Sementara 400 ton lainnya sudah ditangani secara swadaya, klaster diolah oleh pengembang, serta TPS3R (tempat pengelolaan sampah reduce-reuse-recycle) yang dikelola bank sampah.Adapun, aspek sosiologis, berkaitan dengan dampak dari kerjasama tersebut,kompensasi dampak negatif (KDN), retribusi, tipping fee, dan adanya bantuan keuangan khusus karena Pemkot Serang harus memperbaiki jalan serta menambah luasan tanahnya.
Dan berdasarkan dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Tangsel dengan Pemot Serang, hanya ada empat kampung yang mendapatkan kompensasi dari kerja sama pembuangan sampah ke TPAS Kelurahaan Cilowong. Kompensasi tersebut berdasarkan Kartu Keluarga dan berada di:(1). Kampung Cilongok.(2).Pasir Gadung.(3).Cibedug dan (4).Kampung Kubang.
Komponen kompensasi ini dituang didalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Kerja Sama antara Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang dan Tangerang Selatan tentang Penanganan Persampahan Kota Tangerang Selatan di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Cilowong Kota Serang Nomor: 821/25/PKS/DLH/2021 dan Nomor: 660/476-DLH/2021 disebutkan bahwa:Biaya kompensasi masyarakat terdampak, berupa fasilitas kegiatan masyarakat atau kelompok masyarakat atau paguyuban masyarakat dengan tetap memperhitungkan Kartu Keluarga pada masing-masing lingkungan dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang terdekat meliputi Cikoak, Pasir Gadung, Cibedug, dan Kubang yang terdiri dari atas empat Rukun Warga (RW) di sekitar lokasi TPAS Cilowong, yang bersumber dari Kompensasi Dampak Negatif (KDN) yang dibayarkan oleh Pihak Kedua.
Kompensasi ini di Pasal 16 diberikan pihak kedua dalam hal ini Tangsel. Ini bisa perseorangan dan atau kelompok orang dan atau badan hukum di sekitar lokasi TPAS CIlowong. Kompensasi ini, atas adanya keberadaan TPAS Cilowong yang menimbulkan gangguan pencemaran udara atau bau, gangguan kualitas dan kuantitas sumber daya air, gangguan kesehatan, gangguan erosi tanah dan sedimentasi tanah, dan gangguan flora dan fauna.
kompensasi kampung terdekat TPAS Cilowong disepakati Rp 600 ribu per KK.Data yang sudah dihimpun, ada 600 KK yang mendapatkan kompensasi. Mereka juga sudah dibuatkan rekening khusus oleh Pemkot Serang.
Bahwa dari 600 KK yang menerima kompensasi tersebut sudah dibuatkan rekening di BJB,dan kesepakatannya melalui pihak RT dan RW.Untuk merealisasikan dana kompensasi dampak negative Masyarakat sekitar di empat (4) Kampung atau sebanyak 600 KK Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan merealisasikan dana kegiatan melalui BIDANG PENGELOLAAN SAMPAH,dengan nama kegiatan,(1)Biaya Kompensasi Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong.TOTAL PAGU Rp.16.476.250.000.(2).Kompensasi Dampak Negatif Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong.Total Pagu Rp.1.647.625.000.(3).Biaya Kompensasi Jasa Pelayanan Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong.Total Pagu Rp.2.082.500.000.(4).Kompensasi Dampak Negatif Pengelolaan Sampah TPAS Cilowong.Total Pagu Rp.208.250.000.
Bahwa total anggaran untuk pemberian dana kompensasi dampak negatif sampah bagi warga Kampung Cilongok,Pasir Gadung,Cibedug dan Kampung Kubang Kota Serang Rp. 20.414.625.000.Pada tahun yang sama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan mengangarkan dana anggaran untuk kompensasi dampak negatif warga sekitar TPA Cipeucang di bawah Bidang Pengelolaan Sampah (UPTD PENGELOLAAN SAMPAH),dengan nama kegiatan,(1) .Biaya Kompensasi Dampak Negatif Pengelolaan Sampah TPA Cipeucang..Total Pagu Rp.650.000.000.
Bahwa anggaran dana kompensasi dampak negatif sampah Tahun 2023 diangarkan Rp.20.414.625.000.Besaran dana anggaran tersebut diberikan kepada 600 Kepala Keluarga yang terdampak pada negatif sampah atau sama halnya dana yang dibutuhkan hanya Rp.4.320.000.000,sementara dana yang direalisasikan Rp.20.414.625.000.Akibatnya terjadi dugaan KORUPSI DANA KOMPENSASI Rp.16.094.625.000.Jumlah Penerima 600 KK x Rp.600.000 per bulan=Rp. 360.000.000 x 12 Bulan=Rp. 4.320.000.000”.
Kerugian yang ditimbulkan dari dua mata anggaran kegiatan baik pemberian honorarium tenaga non asn maupun dana kompensasi dampak sampah tahun 2023 Rp.37.962.889.474.Terdiri dari dugaan korupsi tenaga non asn Rp.21.868.264.474 dan dana kompensasi Rp.16.094.625.000.
Apa langkah selanjutnya ketika laporan ini berjalan lambat,ucap Awak Media kembali ke Syamsul Bahri”Ok,sampai ini hari saya masih sangat percaya atas kinerja kejaksaan ditanah air,hal ini bisa kita lihat bagaimana gebrakan-gebrakan mereka membongkar kasus korupsi skala besar yang terjadi di belahaan nusantara kita.Jadi tak ada alasan kalau laporan saya tidak berjalan bahkan pemberantasan korupsi adalah prioritas utama presiden Prabowo Subianto.Andai kalau lamban penanganannya dikarenakan dugaan masuk angin maka saya akan gelar demo besar-besaran di Kejari Tangsel,Kejagung dan didepan Istana Negara”.
Dikarenakan waktu sudah menunjukan pukul 3.00 WIB,saya mau kembali kekantor ditambah lagi sudah azan jadi saya mau sholat sebentar.Lanjutnya saya akan jumpa Pers sembari penyerahaan bantuan makanan kepada anak yatim piatu dan janda tua kalau teman-teman ada waktu silahkan datang kekantor saya dijalan Veteran Kota Tangerang.
Serentak para Awak Media menyatakan siap kami akan bertandang kekantor Gabungnya Wartawan Indonesia DPD Provinsi Banten.Tampak pula hadir beberapa pegiat anti korupsi Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.(Ilham Rokan/Aqil SH)



