MediaRCM.Com| Sidang eksepsi (pengajuan keberatan) M.Yunus Wahyudi HARIMAU BLAMBANGAN terkait perkara perkelahian dengan pihak Bina Artha Purwoharjo yang memutar uang dengan suku bunga tinggi dan terbukti bodong tak berlegalitas resmi (waktu itu) telah digelar siang tadi pukul 13.00 wib di pengadilan negeri (PN) banyuwangi,sidang berlangsung lumayan panas!
Banyuwangi,4/11/2025
Sidang eksepsi ini dilaksanakan via zoom (DARING) dari ruang sidang PN dengan pihak bersangkutan yang ditahan di Lapas Banyuwangi yakni M.Yunus dan A.Yani sebagai terdakwa 1 dan terdakwa 2,dalam sidang eksepsi tersebut M.Yunus melalui tim pengacaranya menyampaikan keberatan atas dasar dakwaan 1 yang dilayangkan terhadapnya perihal pemukulan yang mana dakwaan tersebut bertolak belakang dengan bukti valid video yang diputar pada sidang sebelumnya
Berikutnya dari kuasa hukum A.Yani (terdakwa 2) juga akan menyampaikan eksepsi/keberatan dari pihaknya pada minggu depan sesuai dengan waktu yang telah dikabulkan oleh Hakim

Sesaat sebelum sidang ditutup M.Yunus HARIMAU BLAMBANGAN bereaksi,”Ijin yang mulia,saya keberatan dengan sidang via zoom kayak gini,saya mengharap agar sidang yang akan datang selanjutnya dilaksanakan tatap muka,saya merasa dibatasi sekali menjalani sidang di dalam ruangan lapas” kata M.Yunus tegas dalam layar. “Saya jadi gak leluasa menyampaikan sanggahan untuk membela diri demi kebenaran yang terjadi” imbuhnya.
Atas permintaan M.Yunus (terdakwa 1) Hakim mengabulkan keberatannya perihal sidang daring menjadi sidang tatap muka dengan syarat tim kuasa hukum M.Yunus menjadi penjamin atas permintaan beliau
Kuasa hukum M.Yunus juga telah mengajukan permohonan status tahanan kota bagi M.Yunus atas permintaan kliennya tersebut yang juga sempat dilontarkan langsung oleh M.Yunus dalam layar saat berjalannya sidang eksepsi tadi siang kini tengah menjadi pertimbangan Hakim dan sorotan awak media.
Penulis : Ryan Dimas,Anl
Redaksi : MediaRCM.Com



