Tanggapan Ketua LSM GARDA Setelah Mantan Direktur RSUD Sumbawa Jadi Tersangka

Reporter Media RCM NTB 225 Views

 

MEDIA RCM- Sumbawa Besar|NTB.Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, dalam dugaan kasus suap gratifikasi dana BLUD RSUD Tahun 2022, mantan direktur RSUD Kabupaten Sumbawa, yang berinisial DHB, pada Kamis (20/07/2023),

Diketahui, kasus RSUD Sumbawa yang menyeret nama DHB yang dilaporkan warga kekantor Kejaksaan pada 2022 lalu. Dalam kasus tersebut puluhan pihak Terkait telah dimintai keterangannya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM Gerakan Reformasi Daerah (GARDA) Hermanto yang akrab di sapa Viktor, angkat bicara kepada awak media di kediamannya, Jum’at (21/07/2023),

- Advertisement -

“Setelah kami mendapat kabar, DHB, mantan direktur RSUD Sumbawa yang di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi dana BLUD RSUD, oleh kejaksaan negeri (Kejari) Sumbawa, ini adalah sebuah bentuk tindakan nyata yang kami anggap sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dikatakannya Viktor Garda, Korupsi dianggap kejahatan luar biasa karena di lakukan secara sistemik, kompleks dan terencana oleh para penyelenggara negara, dan tidak sedikit kami menduga hal tersebut secara masif di lakukan oleh para pejabat daerah di kabupaten Sumbawa ini, apalagi untuk menempatkan pejabat pada lahan-lahan yang di anggap basah, tentunya ini memiliki nilai tawar yang luar biasa, hingga tidak menutupi kemungkinan beberapa pejabat terkait daerah melakukan sebuah tindakan melawan hukum yang sangat kritis, “Pungkas Viktor Garda,

“Dari awal setelah kasus tersebut kami angkat dengan melakukan aksi demontrasi antara Garda dan Gempur, dan kami minta kepada sekda Sumbawa H.Hasan Basri untuk selanjutnya di jadikan ATTENSI dan segera di tindak lanjuti, ” Tegas Viktor Garda. (Myd)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *