Pekalongan, MediaRCM.com – Larangan penggunaan knalpot brong disosilalisasikan Jajaran Polres Pekalongan Kota, hingga ke sekolah-sekolah di Kota Pekalongan, Senin (22/1/2024). Hal ini merupakan langkah untuk mewujudkan Kota Pekalongan ‘zero knalpot brong’.
Seperti halnya yang dilakukan Personel Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Pekalongan Kota melaksanakan Imbauan dan Penyuluhan di MAN 2 Kota Pekalongan tentang Larangan penggunaan Knalpot Brong.
Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot brong di MAN 2 Kota Pekalongan, diikuti seluruh siswa dan siswi MAN 2 Pekalongan, dan didampingi kepala sekolah dan guru.
Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Doni Prakoso Widamanto, S.I.K., melalui Kasat Binmas AKP Bambang SK mengatakan, sosialisasi door to door ke sekolah ini merupakan upaya untuk memberantas penggunaan knalpot brong di Kota Pekalongan.
Sekolah menjadi salah satu sasaran sosialisasi karena meminimalisir penggunaan knalpot brong di kalangan pelajar.
”Kami ingin mengajak berbagai pihak untuk menciptakan ketenangan di jalan raya, Sekaligus menegakkan aturan berlalulintas,” katanya.
”Kami melakukan sosialisasi ini sebagai upaya preemtif untuk mengurangi kebisingan yang meresahkan akibat penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut kegiatan sosialisasi selain disekolah juga terus digencarkan di komunitas-komunitas otomotif hingga penyebaran banner, dan flyer Imbauan Larangan Knalpot Brong, masif di media sosial.
Harapannya, langkah sosialiasi yang dilakukan Sat Binmas ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan semakin disiplin akan peraturan lalu lintas.
”Masyarakat diharapkan dapat mendukung kebijakan ini demi menciptakan lingkungan yang lebih tenang dan nyaman,” pungkasnya.
(Rid – Humas)