Sinergi Pemkab dan Polres Tulungagung Bongkar Praktik Pengoplosan Elpiji Bersubsidi

Reporter Iwan Yuliantoro 40 Views

TULUNGAGUNG, -Media RCM.com

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mendampingi Kapolres Tulungagung dalam konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi (LPG 3 kg) di Mapolres Tulungagung.

Langkah ini merupakan bentuk komitmen tegas pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pasokan energi bagi masyarakat kecil.

​Kronologi Pengungkapan Kasus
​Pihak Kepolisian Resor Tulungagung berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan praktik penyuntikan gas dari tabung 3 kg (Melon) ke tabung 12 kg (Non-subsidi).

- Advertisement -

Praktik ilegal ini dilakukan demi meraup keuntungan pribadi dengan memanfaatkan selisih harga subsidi.

​Dalam rilis tersebut, sejumlah barang bukti turut dipamerkan, antara lain:
​Ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg.

​Alat regulator modifikasi untuk memindahkan isi gas.
​Kendaraan operasional yang digunakan untuk distribusi.
​Pernyataan Pj Bupati Gatut Sunu Wibowo
​Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Tulungagung atas gerak cepat mereka dalam mengendus praktik yang merugikan rakyat kecil ini.

​”Kami sangat menyayangkan adanya oknum yang tega bermain dengan hak masyarakat miskin. Gas 3 kg ini disubsidi oleh negara untuk warga yang membutuhkan, bukan untuk dijadikan ajang mencari untung dengan cara ilegal,” tegas Gatut Sunu di hadapan awak media.

​Beliau juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) akan memperketat pengawasan di tingkat pangkalan dan agen agar distribusi tetap tepat sasaran.
​Dampak dan Tindak Lanjut
​Kapolres Tulungagung menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun.

​Pemkab Tulungagung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar
​Melaporkan jika melihat aktivitas bongkar muat gas yang mencurigakan di lingkungan pemukiman.

​Membeli gas di pangkalan resmi untuk menjamin keaslian dan harga sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi).(iw)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *