MediaRcm_Bulukumba – Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hamzah, oknum Sekretaris Desa (Sekdes) aktif di Desa Gattareng, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, menuai sorotan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bulukumba, Rabu (15/10/2025), membuat korban, Nurlaela warga asal Mannaungi, desa gattareng, kecewa dan geram.
Pasalnya, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut tidak membacakan secara rinci ancaman hukuman yang dituntut terhadap terdakwa.
“Hari ini sidang pembacaan tuntutan, dan saya sangat kecewa karena jaksa tidak membacakan ancaman hukuman secara detail. Hanya disampaikan secara umum saja, seolah ada yang disembunyikan,” ujar Nurlaela, usai persidangan, Rabu (15/10).
Nurlaela, yang merupakan saudara kandung terdakwa, menduga ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Ia bahkan mencurigai dan menduga adanya persekongkolan antara jaksa penuntut umum dan pihak terdakwa.
“Hal ini membuat saya curiga dan menduga ada sesuatu antara jaksa penuntut umum dan terdakwa,” tambahnya dengan nada kecewa.
Korban berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan transparan dalam sidang putusan yang dijadwalkan pekan depan. Ia menegaskan, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada aparat desa yang terbukti melakukan kekerasan.
“Saya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai pasal yang berlaku. Ini penting agar ada efek jera dan perempuan korban kekerasan di Bulukumba mendapat keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bulukumba, Muhammad Zaki, saat dikonfirmasi media melalui pesan Whatsaap (15/10) enggan memberikan komentar terkait jalannya sidang dan substansi tuntutan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat desa aktif yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keluarganya sendiri.