Seragam Sekolah Tak Boleh Membebankan Orang Tua

Reporter Media RCM JATENG 191 Views

KARANGANYAR, MEDIA RCM -26 Juli 2023Penerimaan siswa didik baru tahun 2023 untuk SMP negeri sudah terlaksana, akan tetapi hampir semua SMPN di Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah masih saja menjual kain seragam sekolah. Seperti yang terjadi di SMPN 2 Karanganyar, SMPN 4 Karanganyar dan SMPN 1 Colomadu dan ada beberapa SMP N lainnya. Diduga sekolah plat merah tersebut menjual kain seragam pada PDB ( Peserta Didik Baru) Tahun Ajaran 2023-2024.

Dengan dalih mengatasnamakan Koperasi Sekolah, mereka menjual 4 stel kain seragam didalam lingkungan Sekolah.  Regulasi atau aturan seperti Permendikbud No.75/2016 tentang Komite Sekolah, yang didalamnya tertuang larangan penjualan seragam di dalam sekolah. Kemudian Permendikbud No.50/2022 Tentang pakaian seragam sekolah tertuang pada Pasal 12 (ayat 1) menyebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah adalah tanggung jawab orang tua murid.

- Advertisement -

*Seragam Sekolah tak Boleh Membebankan Orang Tua*

Lewat Permendikbud ini, Menteri Nadiem menyebut bahwa pengadaan seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta yang kurang mampu.

Meski demikian, Menteri Nadiem menegaskan bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban yang memberikan pembebanan kepada orang tua untuk membeli seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan peserta didik baru.

Aksi menjual kain seragam di seluruh SMPN di se Kabupaten Karanganyar tersebut diduga dikordinir oleh MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) yang sekaligus sang Kepala SMPN 4 Karanganyar Suyatmin, S.Pd, M.Pd. Dari hasil penelusuran awak media rcm.com dilapangan, beberapa Kepala SMPN yang konfirmasi adalah keputusan rapat dengan MKKS, bahwa penjualan kain seragam pada murid baru ini merupakan program. Sedangkan beberapa orang tua murid saat dimintai tanggapan kepada awak media rcm.com mengatakan, benar harga 4 stel kain seragam sebanyak 3 stel kain, 1 stel training olahraga dan atribut sekolah itu dipatok dengan harga sebesar Rp.1.085 jt itu sungguh memberatkan para orang tua murid, katanya sedih.

Tanggapan Wakil Ketua MKKS yang juga Kepala SMPN 4 Karanganganyar Suyatmin,S.Pd,M. Saat dikonfirmasi baru-baru ini diruang kerjanya, membantah jika penjualan kain seragam itu dikordinirnya, itu tanggung jawab Sekolah masing-masing. Berbeda dengan Kepala Dinas Pendidikan Karanganyar Yopi Eko Jati Wibowo, S.Sos, M.M saat dikonfimasi terkait penjualan kain seragam terhadap PDB via telepon selulernya mengatakan, tidak mengetahui dan tidak mengijinkan, itu ada regulasinya Permendikbud.(Yustinus Fajar S)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *