KAJEN, Media RCM – Sudah sepekan ini pendaftaran Bacaleg oleh Parpol untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan belum ada yang mendaftar ke KPU Kabupaten Pekalongan, Sabtu (6/5).
Diketahui jadwal pendaftaran Bacaleg dimulai dari tanggal 1 sd 14 Mei 2023. Sedangkan jumlah partai yang terdaftar di KPU kabupaten Pekalongan sejumlah 18 parpol.
Saat dikonfirmasi melalui telefon Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan Herminiastuti Lestari, S.Kom, SH, MH menyatakan bahwa sampai hari ini, Sabtu (6/5) belum ada satu pun Parpol yang mendaftarkan Bacalegnya ke KPU.
“Sampai hari ini, Sabtu 6 Mei 2023 memang belum ada Bacaleg dari Parpol yang mendaftar ke KPU. Tetapi kita tetap standby menerima pendaftar Bacaleg selama 24 jam, yang telah kita buka pendaftarannya dari tanggal 1 Mei kemarin,” kata Hermin.
Pihaknya berharap dari 18 parpol untuk bisa mendaftarkan Bacalegnya, meskipun ada 1 partai yang dari awal diundang belum sempat hadir.
“Saya berharap semua parpol agar bisa mendaftarkan Bacalegnya di KPU, meskipun ada 1 partai yang dari kemarin kita undang belum sempat hadir,” tambah Hermin.
Ditanya terkait belum adanya Bacaleg yang mendaftar, Hermin mengatakan bahwa Bacaleg dari semua parpol sedang menyiapkan berkas persyaratan.
“Kita telah konfirmasi ke Parpol bahwa pihaknya sedang mempersiapkan berkas untuk memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran Bacalegnya. Dan kita tetap akan menunggu sampai tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” tutup Hermin.



