PEKALONGAN KOTA, MEDIA RCM – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin banyak reklame, baliho, dan sebagainya yang bertebaran atau dipasang di pinggir jalan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan melalui Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan mengimbau agar partai politik dan bancaleg mematuhi perda penyelenggaraan reklame di Kota Pekalongan.
Tak hanya reklame partai politik dan bancaleg yang ditertibkan oleh Satpol P3KP, penertiban reklame yang melanggar perda rutin dilakukan setiap harinya. Hal ini diungkapkan Kasatpol P3KP, Sriyana melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Sugeng Haryadi saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (13/10/2023).
“Penertiban reklame setiap hari dilakukan oleh Satpol P3KP karena kamu memiliki regu patroli khusus reklame yang melanggar, jadi bukan hanya baliho, bendera milik partai politik atau bancaleg. Pelanggarannya seperti yang tidak berizin, karena sepatutnya pemasangan reklame harus membayar retribusi. Selanjutnya penempatan yang tidak sesuai,” ungkap Sugeng.
Disebutkan Sugeng bahwa Pemkot Pekalongan memiliki regulasi untuk penyelenggaraan reklame yakni Perda No 2 tahun 2018. Selain itu ada juga Perda Ketertiban Umum 305 tahun 2017. “Di samping tidak berizin pelanggaran pemasangan reklame seperti ditempel di tiang listrik, tiang telepon, dinding sekolah/perkantoran, dan lainnya,” jelas Sugeng.
Dipaparkan Sugeng setiap harinya reklame yang ditertibkan bisa sampai ratusan, semakin hari semakin kesini jumlahnya semakin banyak. “Kami mengimbau kepada partai politik dan bancaleg dapat memasang reklame tanpa melanggar perda yang ada. Izin ke wali kota dan bayar retribusi, pasanglah dengan tertib dan tidak mengganggu Ketertiban umum, aerta pasanglah sesuai dengan ketentuan,” tukas Sugeng. ( Rohman )
(Dinkominfo Kota Pekalongan)