Blitar.MediaRCM.com – Satnarkoba Polres Blitar berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis ganja, sabu dan pil double L, para pelaku adalah RDK (29) warga Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar dan
NC (38) warga Bululawang Kabupaten Malang.
” Tertangkapnya 2 warga tersebut oleh Satreskoba Polres Blitar usai kedapatan menyimpan 13,7 kilogram ganja kering. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta itu ditangkap polisi di jalan raya Bureng Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan 13 paket ganja kering yang sudah dikemas. Rencananya ganja kering tersebut bakal diedarkan ke sejumlah wilayah Malang dan sekitarnya.
“Harga per kilogramnya sekitar 9 juta jadi kalau ditotal nilai khusus ganjanya ini sekitar 130-140 juta rupiah,” kata Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adi Satria, Senin (06/05/24).
“Dari tangan tersangka RDK kita bisa menyita ribuan pil jenis double L dan puluhan linting ganja kering yang siap edar atau siap pakai, setelah kita periksa, ganja tersebut didapat dari NC yang saat itu berada di Malang,” kata AKBP Wiwit Adi Satriya Kapolres Blitar, Senin (06/05/2024).
“Dari NC kita berhasil menyita ganja kering yang dikemas per kiloan lebih, sebanyak 11 paket, dengan berat total 13 kg lebih ganja kering yang siap edar,” imbuhnya.
Polisi masih mengembangkan dengan mengejar pemasok barang tersebut. Atas perbuatanya kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Blitar untuk pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku RDK dan NC akan di jerat pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan pasal 435 UU RI No 17/2023 tentang Kesehatan.
“Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara, dari kedua tersangka kita menyita uang dari tangan mereka Rp 780 ribu selain 13 kg ganja kering dan ribuan pil double L .” Jelasnya.( Bas)