Salahudin Minta ASN Dapat Mengimplementasikan Manajemen Talenta

Reporter Redaktur Media RCM 818 Views

Kota Pekalongan, Media RCM.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan penting dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Sebagai tonggak utama dalam formulasi dan pelaksanaan kebijakan, ASN tidak hanya menjadi pendorong dalam proses transformasi pembangunan nasional, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. Untuk menghadapi tantangan zaman dan tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diharapkan masyarakat, maka peningkatan kompetensi dan kapasitas ASN menjadi hal yang mendesak dan esensial. Hal ini bertujuan untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dalam menjalankan perilaku sebagai pelaksana kebijakan dan kompetitif ditengah perang talenta ( talent war ) yang sedang terjadi saat ini.

Menindaklanjuti hal tersebut, Plt Walikota Pekalongan, H Salahudin meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan untuk mengimplementasikan manajemen talenta ASN sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 di lingkungan instansi masing-masing. Menurutnya, manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu prioritas nasional dalam mendukung pembangunan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing.

- Advertisement -

“Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen-PANRB) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN menjadi pedoman/rujukan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan upaya akselerasi reformasi manajemen SDM Aparatur di lingkungan instansinya masing-masing,”ujarnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Permen-PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN dihadapan para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Buketan Setda Kota Pekalongan, Senin (14/10/2024).

Dalam sosialisasi ini, Salahudin menegaskan bahwa ASN ke depan harus meningkatkan krmampuan SDM. Mengingat, manajemen talenta akan dilaksanakan dengan semaksimal mungkin. Dalam peraturan tersebut mendefinisikan Manajemen Talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksnakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional (lingkup manajemen talenta nasional) dan untuk memenuhi kebutuhan Instansi Pusat dan Instansi Daerah (lingkup manejemen talenta instansi).

Adapun tujuan dari manjemen talenta yaitu meningkatkan pencapaian tujuan strategis pembangunan nasional dan peningkatan kualitas pelayanan publik, menemukan dan mempersiapkan talenta terbaik untuk mengisi posisi kunci sebagai pemimpin masa depan dan posisi yang mendukung urusan inti organisasi, mendorong peningkatan profesionalisme jabatan, kompetensi dan kinerja talenta, serta memberikan kejelasan dan kepastian karier talenta dalam rangka akselerasi pengembangan karier yang berkesinambungan.

Manajemen Talenta juga didesain untuk mewujudkan rencana suksesi yang objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat penerapan Sistem Merit pada Instansi Pemerintah, memastikan tersedianya pasokan talenta untuk menyelaraskan ASN yang tepat dengan jabatan yang tepat pada waktu yang tepat serta menyeimbangkan antara pengembangan karier ASN dan kebutuhan instansi. Guna mencapai tujuan tersebut. Manajemen Talenta ASN diilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan prinsip: objektif, terencana, terbuka, tepat waktu, akuntabel, bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Kebutuhan akan ASN yang profesional, produktif, dan berkinerja tinggi yang sangat diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan pelayanan kepada publik, diperlukan standar yang diantaranya adalah kompetensi

“Saya ingin mengingatkan kembali kepada semua ASN akan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya Pemerintah Kota Pekalongan dalam mewujudkan ASN yang profesional dan ber AKHLAK, pemerintahan yang efektif dan efisien, terbuka dan bebas KKN” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekalongan, Rusmani Budiharjo menyampaikan bahwa, manajemen talenta ini menjadi suatu kewajiban bagi instansi-instansi untuk melakukannya. Didik, sapaan akrabnya menyebutkan, bahwa nilai sistem meritokrasi Kota Pekalongan sudah sangat baik dengan skor 327. Namun, digitalisasi manajemen talenta masih dalam proses. Sehingga, diharapkan bisa disiapkan dan diterapkan di Kota Pekalongan.

“Beberapa waktu lalu, Kasubag kepegawaian sudah diberikan sosialisasi terkait dengan komitmen Pemerintah Kota Pekalongan menggunakan aplikasi Simpegnas, karena berdasarkan monev KPK, Kota Pekalongan merupakan satu-satunya daerah yang komitmen menggunakan Simpegnas dalam beberapa pelayanan, meskipun belum semuanya,”kata Didik.

Lanjut Didik menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait ruang lingkup manajemen ASN, dimana dari pendahuluan sampai pemberhentian, salah satunya adalah melalui pengembangan talenta dan karir yang diwujudkan dalam mobilitas talenta. Pada aturan tersebut di pasal 46 disebutkan bahwa, mobilitas talenta diselenggarakan berdasarkan sistem merit melalui manajemen talenta.

“Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, komunikasi dan kinerja, tidak membedakan suku, ras, agama atau faktor lainnya. Harapannya, melalui sosialisasi ini bisa ada kesepahaman yang baik untuk ASN dalam menerapkan manajemen talenta,”pungkasnya. (Adv/kominfo)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *