Jawa Timur,Media RCM–Malang Pengurus Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Malang kembali menyoroti dugaan pelanggaran hukum dan administrasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala Pujon, Desa Pandansari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Fasilitas kesehatan yang diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun itu, menurut konfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang, tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) maupun data registrasi internal.
Sekretaris Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi PDPM Kabupaten Malang, Damanhury Jab, mendesak pemerintah daerah agar segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas layanan kesehatan tanpa izin tersebut.
“Berdasarkan kajian kami bersama tim advokasi, kasus ini murni pelanggaran hukum dan administrasi. Namun, yang lebih berbahaya, keberadaannya berpotensi menimbulkan malpraktik karena tidak adanya pengawasan negara,” tegas Damanhury,Rabu (27/08/2025).
Ia menambahkan, tanpa pengawasan resmi, standar sarana dan prasarana di lokasi tersebut tidak dapat dijamin. Kondisi ini sekaligus menghilangkan perlindungan hukum bagi pasien maupun tenaga medis yang bekerja di fasilitas tersebut.
Damanhury juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi langsung dengan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang untuk menanyakan langkah penertiban.
Namun, menurutnya, respons Satpol PP justru mengecewakan. “Berdasarkan persetujuan Ketua PDPM Kabupaten Malang, saudara Ana Ahsanul Huda, kami menindaklanjuti ke Kasatpol PP. Tetapi ternyata tidak ada tindakan penertiban. Malah dijelaskan bahwa pihak pengelola sedang mengurus perizinan rumah singgah. Ini kan lucu,” ungkapnya.
Ia menilai sikap kompromistis tersebut mencederai independensi lembaga pemerintahan. Menurutnya, Satpol PP seharusnya menegakkan aturan terlebih dahulu, bukan justru membiarkan aktivitas ilegal berlangsung dengan alasan sedang dalam proses perizinan.
“Kalau logikanya begitu, semua pihak bisa berlindung dengan alasan ‘sedang mengurus izin’. Ini jelas berbahaya karena akan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum dan administrasi di Kabupaten Malang,” kata Damanhury.
PDPM Kabupaten Malang, lanjutnya, akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial organisasi dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Mereka juga berencana mengajukan permintaan resmi agar Bupati Malang turun tangan, sekaligus mendorong keterlibatan lintas instansi, mulai dari Dinas Kesehatan hingga aparat penegak hukum.
“Langkah ini penting agar jangan sampai ada korban akibat kelalaian negara dalam mengawasi fasilitas kesehatan ilegal. Kami berharap kasus RSJ Pujon menjadi momentum perbaikan sistem perizinan dan pengawasan di Kabupaten Malang,” pungkasnya.”(Ijab/cepres.)