RDP dengan Polri, Komisi III DPR Rumuskan 8 Arah Reformasi Kepolisian

Reporter Media RCM DKI 33 Views

RDP dengan Polri, Komisi III DPR Rumuskan 8 Arah Reformasi Kepolisian

Jakarta —Mediarcm.com Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dan para Kepala Kepolisian Daerah se-Indonesia pada Senin, 26 Januari 2026, dalam rangka
Masa Sidang II Tahun Sidang 2025–2026.

Rapat kerja tersebut menghasilkan delapan poin kesimpulan terkait percepatan reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai berikut:

1.Kedudukan Polri di Bawah Presiden:
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden dan tidak berbentuk kementerian. Polri dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

2.Dukungan terhadap Peran Presiden:
Komisi III DPR RI mendukung maksimalisasi kerja komponen yang membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, sesuai Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3.Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur:
Penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, karena telah sesuai dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945. Ketentuan ini akan dimasukkan dalam perubahan Undang-Undang Polri.

4.Penguatan Pengawasan terhadap Polri:
Komisi III DPR RI akan memaksimalkan fungsi pengawasan terhadap Polri sesuai Pasal 20A UUD 1945. Selain itu, pengawasan internal Polri diminta untuk diperkuat melalui penyempurnaan peran Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

5.Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Polri:
Komisi III DPR RI menilai sistem perencanaan dan penyusunan anggaran Polri yang berbasis bottom-up—dimulai dari usulan kebutuhan satuan kerja hingga penetapan pagu dan alokasi anggaran—telah sesuai dengan semangat reformasi Polri. Mekanisme tersebut mengacu pada PMK Nomor 62 Tahun 2023 dan PMK Nomor 107 Tahun 2004, dan perlu dipertahankan.

6.Reformasi Kultural Polri:
Reformasi Polri perlu difokuskan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

7.Pemanfaatan Teknologi:
Komisi III DPR RI mendorong pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri, seperti penggunaan kamera tubuh (body camera), kamera kendaraan dinas, serta pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial (AI) dalam penyelenggaraan tugas kepolisian.

8.Pembentukan Regulasi:
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan regulasi terkait Polri akan dilakukan oleh DPR RI bersama Pemerintah berdasarkan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

(*Red Dessi Natalia.T)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *