Tulungagung,-MediaRCM.com
DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna pada Senin (22/9/2025) di lantai dua Graha Wicaksana Gedung DPRD Tulungagung. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Marsono, S.Sos, dan dihadiri Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, seluruh anggota DPRD, serta pejabat perangkat daerah.
Rapat paripurna ini mengangkat tiga agenda utama yang strategis bagi pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah:
1. Penetapan Perubahan Kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propempemda) 2025
Ketua DPRD Marsono menjelaskan, “Perubahan kedua Propempemda dilakukan untuk menyesuaikan prioritas pembangunan dan kebutuhan regulasi yang berkembang di Kabupaten Tulungagung. Semua proses dilaksanakan sesuai mekanisme hukum dan prinsip akuntabilitas.”
2. Penetapan Keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Tahun 2026
Marsono menegaskan, “Rencana kerja DPRD 2026 menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan legislasi, pengawasan, dan anggaran DPRD. Kami berkomitmen menjalankan peran pengawasan dengan tegas, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.” Rencana kerja ini mencakup program legislasi, evaluasi peraturan daerah, serta agenda pengawasan pembangunan prioritas.
3. Penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 oleh Bupati Gatut Sunu Wibowo
Dalam paparannya, Bupati Gatut Sunu menyampaikan, “APBD 2026 disusun selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan provinsi. Fokus utama kami adalah perluasan kesejahteraan sosial, penguatan sektor ekonomi unggulan, peningkatan kualitas pelayanan dasar, dan pembangunan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi merata.”
Bupati Gatut Sunu menekankan delapan prioritas pembangunan sebagai pedoman program dan alokasi anggaran:
1. Perluasan kesejahteraan sosial masyarakat
2. Pengembangan ekonomi sektor unggulan
3. Peningkatan infrastruktur berkualitas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
4. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan serta kesehatan
5. Penguatan hilirisasi industri berbasis sumber daya alam lokal
6. Percepatan penurunan angka kemiskinan
7. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik
8. Pelestarian lingkungano hidup, ketahanan bencana, dan budaya lokal
Bupati juga memaparkan rincian postur APBD Tulungagung 2026:
Pendapatan: Rp2.889.104.917.059,87 (Rp2,89 triliun)
O
Belanja: Rp3.039.104.917.059,87 (Rp3,03 triliun)
Defisit: Rp150.000.000.000,00 (Rp150 miliar)

Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah sehingga APBD 2026 dapat berjalan seimbang tanpa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Bupati menekankan, “Alokasi anggaran dilakukan secara matang dan strategis agar berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya pada sektor prioritas.”
Ketua DPRD Marsono menegaskan komitmen lembaganya, “Sidang paripurna ini menunjukkan peran DPRD yang aktif, kritis, dan strategis. Ranperda APBD 2026 serta fokus pembangunan menjadi pedoman bagi seluruh kegiatan legislasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan DPRD. Kami memastikan setiap program dieksekusi transparan dan akuntabel.”
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan Ranperda APBD 2026 dari Bupati kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut melalui rapat komisi dan Badan Anggaran DPRD.
Sidang paripurna ini menegaskan posisi DPRD sebagai lembaga legislatif yang proaktif, tegas, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus menjadi tonggak penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Kabupaten Tulungagung yang inklusif dan berkelanjutan.(iw)



