SURAKARTA, MEDIA RCM -ada hari Kamis tanggal 22 Juni 2023 pukul 10.05 s.d 11.15 WIB bertempat di Ruang Kepanitiaan DPRD Kota Surakarta Kantor DPRD Kota Surakarta Jl. Adi Sucipto No. 143 A Kel. Karangasem Kec. Laweyan Kota Surakarta telah berlangsung Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Surakarta Membahas Terkait Pelarangan Tempat Tinggal Dipakai Sebagai Tempat Ibadah di Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, yang diikuti sekitar 20 orang.
Acara tersebut dihadiri oleh;
a. Suharsono, S.H.,M.H (Ketua Komisi 1 DPRD Kota Surakarta)
b. Lim Purwanto, S.H (Anggota Komisi 1 DPRD Kota Surakarta)
c. Slamet Widodo, S.H (Anggota Komisi 1 DPRD Kota Surakarta)
d. Wahyu Haryanto, S.E (Anggota Komisi 1 DPRD Kota Surakarta)
e. Suwanto (Anggota Komisi 1 DPRD Kota Surakarta)
f. Daryono (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik / Kesbangpol Kota Surakarta)
g. Sri Lestari (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik / Kesbangpol Kota Surakarta)
h. Taufiq (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik / Kesbangpol Kota Surakarta)
i. Kompol Parjono, SH.,MH (Kapolsek Banjarsari)
j. AKP Rahmadi, S.H (Kanit Reskrim Polsek Banjarsari)
k. Aiptu Ali Rubiyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Banyuanyar)
l. Susilo (Kecamatan Banjarsari)
m. Sumigan (Kelurahan Banyuanyar)
n. Eko Prasetyo (Pendeta GKJ Nusukan)
o. Suyadi (Ketua Majelis GKJ Nusukan)
p. Setyo Sucipto (GKJ Nusukan)
q. Suprapto (GKJ Nusukan)
r. Agus Widodo (GKJ Nusukan)
s. Nurul Sutarti (GKJ Nusukan)
Berikut sambutan yang disampaikan oleh Suharsono, S.H.,M.H (Ketua Komisi 1 DPRD Kota Surakarta) sebagai berikut :
a. Agenda pada pagi hari ini, kami Komisi 1 DPRD kota Surakarta berniat untuk mengklarifikasi kejadian yang ada di Kelurahan Banyuanyar, yang intinya adanya dari sekelompok masyarakat untuk dipakai rumah tinggal sebagai rumah ibadah. Sesuai berupa informasi yang kami terima dan sudah viral di media sosial, sehingga kami dari DPRD untuk menyikapi kejadian tersebut dan kami juga diajak bicara dengan Mas Walikota melalui ajudannya, beliau minta pertimbangan selanjutnya harus seperti apa, kemudian saya menjawab bagaimana kita melakukan sikap. Sekarang kita akan melaksanakan verifikasi untuk menjadi landasan dalam mengambil sikap. Kita mengambil diskusi namun tidak bisa mengambil keputusan.
b. Kemudian yang kami dengar dari gereja juga melakukan proses melakukan izin di mana Kesbangpol dalam ini seperti apa, kami juga ingin mendapatkan informasi termasuk Pak Camat atau yang mewakili dan dari Kelurahan.
Penyampaian sambutan yang disampaikan oleh :
1) Kompol Parjono, SH.,MH (Kapolsek Banjarsari) sebagai berikut :
a. Kejadian hari Minggu yang kejadian diawali pagi, di lapangan Bhabinkamtibmas saya Pak Alli, melaporkan ada spanduk di mana semalam saya sudah koordinasi tidak ada spanduk dalam kegiatan tersebut pawai. Rumah pribadi yang dipakai tempat ibadah dimana dipasang MMT sudah diturunkan. Informasi yang saya terima dari warga masalah itu sudah kejadian lama sejak tahun 80-an dan berkembang, kami juga cek ke RT. 4 RW. 7 rencana lokasi yang akan dibangun Gereja spanduk juga sudah diturunkan. Bapak Kapolres melalui Kasat Intel dan anggota dilapangan ke lokasi di sana datang Mas Seno dan Ustadz Kulup Efendi bagaimana kita sama-sama menjaga Solo tetap aman sejuk tidak ada masalah dan dikoordinasikan. Intinya mari kita bersama-sama menjaga kenyamanan yang berpotensi di lapangan. Saat menurunkan spanduk itu dari kelompok mereka dan dari Linmas Kelurahan Banyuanyar.
2) Aiptu Ali Rubiyanto (Bhabinkamtibmas Kelurahan Banyuanyar) sebagai berikut :
a. Saya menambahi apa yang disampaikan bapak Kapolsek, kegiatan semacam itu yaitu pawai yang dilakukan oleh KUIB yang dilakukan berapa tahun ini merupakan kegiatan rutinitas dan dalam menyambut romadhon menyambut hari raya Idul Adha dan teman-teman KUIB juga memberikan informasi kepada Kelurahan dan Kepolisian dalam kegiatan Pawai.
b. Setiap hari besar Islam dan Kristen khususnya di RT. 3 RW. 8 selalu muncul, menjelang paskah dari pimpinan menanyakan antisipasi dan ada isu apa. Singkat cerita kita telepon beberapa anggota KUIB ada Seno, intinya mereka sedikit tidak setuju ketika kita tanya agendanya apa, selain mengajak ayo bersholat ied besok pada tanggal 28, selain itu ada kegiatan apa, mereka menjawab tidak ada. Akhirnya Seno kita ketika kita hubungi mau ditutup keceplosan, Seno menyampaikan ada agenda itu, kemudian kita laporkan ke Kapolsek. Pada hari H-nya kita mengawali hadir di sana ternyata betul ada MMT yang sudah disiapkan di mobil Komando. Setelah itu kami komunikasi dengan Kapolsek, Lurah kita hubungi untuk menyampaikan informasi perkembangan.
c. Kemudian kita bertemu dengan Ustadz Jawari ketua KUIB, saya tanya kembali kepada beliau agendanya ini apa, yang bersangkutan menyampaikan awalnya sesuai dengan yang kemarin, namun saya sampaikan kenapa ada MMT, akhirnya yang bersangkutan bercerita karena sudah ada pergerakan dari pihak sana ke rumah Pak RT minta surat pengantar, kenapa kita tidak boleh melakukan tanggapan atau reaksi dan saya sampaikan boleh tapi lebih bagusnya yang lebih elegal tidak seperti ini. MMT, itu hanya dibentangkan tidak lama.
d. Kegiatan mereka di lokasi sedikit orasi dan membentangkan MMT, mereka jalan lagi menuju ke rumah tinggal di RW. 8 saat menuju ke RT. 3 RW. 8 spanduk yang sebelumnya dipasang di RW. 7 diturunkan bersama Linmas. Sesampainya mereka di RT. 3 RW. 8 kegiatan sedikit orasi dan memasang MMT dan kembali ke masjid Toyibah, saat itu juga kita mau menurunkan MMT yang dipasang oleh Linmas namun sebelum diturunkan oleh Linmas dari pihak menyampaikan akan menurunkan sendiri MMT tersebut. Saya sampaikan ya seperti itu kita juga kerukunan.
e. Pada waktu mau memasang MMT di RT. 3 RW. 8 ada keraguan dari mereka karena tulisan MMT tidak tepat dan di oret oret dengan spidol karena kekeliruan dalam penulisan RT RW. MMT yang di RT. 3 RW. 8 dibawa oleh mereka dan MMT yang di RW. 7 diamankan di Kelurahan. Dalam rapat ini apakah kegiatan gereja apakah di offkan atau objektif, ini perlu kita diskusikan atau kita bahas pada hari ini.
3) Suyadi (Ketua Majelis GKJ Nusukan) sebagai berikut :
a. Saya tinggal di Banyuanyar RT 4 RW 9 di LPMK saya ditempatkan di seksi kerohanian Kristen dan terbaru di forum sudah terania umat kerukunan beragama sebagai Ketua 2.
b. Yang pertama saya akan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan komisi 1 dan anggota yang sudah berkenan mengundang kami dari Ki haji nusukan sehingga ini menjadi kesempatan kami untuk menyampaikan kronologi peristiwa yang telah terjadi tanggal 18 Juni yang lalu karena kalau di luar beritanya bisa simpang siur.
c. Saya sampaikan kronologinya kami sengaja menulis cerita ini sesuai dengan kenyataan artinya saya tidak menyampaikan secara lisan supaya tidak terjadi kesalahan, kami awali peristiwa tanggal 18 Juni 2023 kurang lebih jam 08.00 WIB saudara kami Bapak Setyo Sucipto bersama istri berangkat menuju ke rumah almarhum Bapak Mitro membawa anak-anak untuk sekolah minggu dan rencananya akan diteruskan dengan kerja bakti di perjalanan bertemu dengan Pak Ali dan bapak-bapak Linmas dan beberapa Linmas di depan masjid Thoyibah, menyampaikan ke Bapak Setyo Sucipto nanti akan ada umat Islam Pawai dalam rangka Idul Adha dan akan berhenti di timur rumah almarhum Mbah Mitro yang digunakan kegiatan sekolah minggu anak, untuk membentangkan spanduk.
d. Pesan dari Bapak Ali agar Bapak Setyo Sucipto bersama teman-teman tidak bereaksi menanggapi hal tersebut. Kemudian jam 08.30 Wib Bapak Setyo Sucipto di hubungi Pak Ali bahwa rombongan sudah datang, selanjutnya mereka berorasi, sebagian mereka masuk ke halaman dan memasang spanduk dengan tulisan Warga dan Umat Muslim Banyuanyar Menolak Pengalihfungsian Rumah Tinggal Jadi Rumah Ibadah RT. 2 RW. 9 Banyuanyar, alamat RT. 2 RW. 9 diubah menjadi RT. 3 RW. 8 kemudian setelah itu mereka membubarkan diri meninggalkan lokasi.
e. Bapak Ali sempat menegur mereka karena MMT awal nya hanya dibentangkan tidak ditempel, kemudian Pak Ali memerintahkan Linmas melepaskan MMT, sebelum perintah dilaksanakan salah seorang rombongan pawai melepas MMT dan mengucapkan di mana kebetulannya yang mendampingi saya sendiri dia mengucapkan, yang penting sudah tahu bahwa kami menolak, lalu MMT digulung dan dibawa pergi. Kemudian Linmas Kelurahan melalui Bapak Camat untuk melepas MMT, dimana Bapak Camat diperintah oleh Bapak Walikota.
g. Dan sekitar pukul 13.00 Wib, rumah digunakan untuk kegiatan lansia yaitu penyuluhan kesehatan, kemudian dari kelompok mereka datang dan dari kelompok PKK menyampaikan bahwa itu kegiatan penyuluhan kesehatan.
4) Susilo (Kecamatan Banjarsari) sebagai berikut :
a. Kami ingin menceritakan untuk kronologi memang terkait pengadaan pawai menyambut Dzulhijjah mereka mengirimkan surat ke Kecamatan berkaitan dengan ada pawai pada hari Minggu yang suratnya itu diterima Jumat Kemudian kami dari Kecamatan kebetulan di grup linmas ada diskusi untuk pengamanan berhubungan dengan pawai yang diadakan warga di Banyuaanyar untuk mengawal jalannya ketertiban dan keamanannya terutama karena yang saya tahu memang seperti itu prosesnya.
b. Kemudian hari Minggu pagi Pak Camat di grup linmas memerintahkan untuk mencopot spanduk yang ada di wilayah Banyuanyar, Linmas kemudian merapat ke sana sampai di sana spanduk sudah dilepas Sementara itu dulu informasi yang kami dapatkan di keluarahan Banyuanyar.
5) Daryono (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik / Kesbangpol Kota Surakarta) sebagai berikut :
a. Kami laporkan terkait pengadaan Sekolah Minggu yang berada di Kelurahan Banyuanyar kami dari Kesbangpol sudah mengerti akan kegiatan di sana dan kami sudah melakukan dan mengecek di lapangan Seperti apa jalannya dan lingkungan Seperti apa, dan hasil dari beberapa waktu yang lalu bahwa untuk kegiatan sekolah minggu memang ada beberapa oknum yang kurang setuju kalau itu digunakan untuk sekolah minggu kami sudah mendengar kabar tersebut dan sudah koordinasi dengan pak camat serta Bu Lurah beberapa waktu kemarin tidak terjadi sesuatu alias kondusif, tapi untuk kegiatan pawai Kemarin kami dari Kesbangpol tidak tahu kalau ada acara tersebut sebab pada hari tersebut kami melalui tim kami di grup WA Tim Deteksi Dini ini ada laporan bahwa ada MMT dipasang terkait penolakan rumah yang dipakai untuk tempat ibadah dan tempat atau lahan rencana yang akan dipakai untuk didirikan tempat ibadah.
b. Setelah itu kami diperintahkan untuk mencari beberapa informasi Kemudian pada hari ini kami diundang untuk menyampaikan beberapa hal terkait mungkin regulasi atau aduan terkait untuk rumah ibadah, yang pertama kami sampaikan terkait pendirian rumah ibadah kalau saat ini bisa dikatakan persetujuan bangunan ini menyampaikan bahwa badan Kesbangpol dalam hal ini memfasilitasi FKUB jadi terkait perizinan yang pertama ditujukan kepada Walikota Surakarta, yang kedua perizinan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya persyaratan khusus yaitu persyaratan rekomendasi dari FKUB kemudian rekomendasi dari Kementerian Agama jadi Sekali lagi mohon maaf kami hanya fasilitasi untuk proses-proses tersebut.
c. Beberapa waktu yang lalu ada perwakilan dari GKJ datang ke Kesbangpol Kota Surakarta, pada saat itu ketemu dengan staf kami sudah kami informasikan bahwa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan tempat ibadah, kemudian sampai hari ini mungkin belum ada permohonan secara tertulis jadi sampai hari ini memang kalau ada permohonan pendirian tempat ibadah ditujukannya ke FKUB karena FKUB sering Rapatnya di Kesbangpol kadang permohonan dititipkan ke Kesbangpol, kebutuhan sampai hari ini secara fisik permohonan belum masuk. Dan kami laporkan nanti Pukul 13.00Wib FKUB juga mengundang kegiatan seperti ini menghadirkan dari beberapa tokoh di Kelurahan Banyuanyar.
6) Suharsono, S.H.,M.H (Ketua Komisi 1 DPRD Kota Surakarta) sebagai berikut :
a. Korilasinya adalah kedua belah pihak dapat dipertemukan sehingga ada yang mengalah ada yang lunak dan untuk merespon kejadian ini hingga tidak membesar dan dimanfaatkan pihak tertentu.
b. Kronologis daripada kami mengundang ini kami di WA sama Mas Wali intinya ada penolakan sekelompok warga atas pengalihfungsian rumah tinggal menjadi rumah ibadah itu fakta di lapangan, dan atas dasar itu maka kami mengundang bapak – bapak semua agar kami mengerti apa sebensrnya yang terjadi di lapangan sehingga kita dapat mengambil langkah – langkah kedepan untuk menyelesaikan permasalan ini.
7) Wahyu Haryanto, S.E (Anggota Komisi 1 DPRD Kota Surakarta) sebagai berikut :
a. Terkait dengan hal ini kami juga meminta informasi dari Polsek yang kemarin melakukan kegiatan ini apakah dari warga atau ada dari luar wilayah itu nanti perlu diverifikasi supaya kami tahu, kemudian tadi juga ada disampaikan yang mengaku sebagai Kapolsek Apakah sudah diberitahukan ke teman-teman supaya ini nanti menjadi perhatian untuk langkah preventif karena ini kalau sampai terjadi gesekan, jadi pada prinsipnya GKJ nusukan yang menjalankan ibadah di sana untuk sekolah ini agar mengajukan perizinan agar tenang dalam menjalankan kegiatan beragamaan.
b. Saya sebagai umat muslim menghormati hak saudara-saudara saya umat Kristiani juga biar bisa melaksanakan ibadah secara nyaman, dan saya mengapresiasi kepada Bapak Pendeta dan majelis kami tahu dalam majelis ini umatnya banyak ada temperamen ada yang halus dan ada temperamen yang semangat nanti saya minta agar direndam tujuannya agar tidak terjadi gesekan.
8) Suwanto (Anggota Komisi 1 DPRD Kota Surakarta) sebagai berikut :
a. Salah satu pondasi hidup berwarga, bermasyarakat dan bernegara kita beribadah di mana saja sudah ada aturan undang-undang yang dilindungi oleh negara, yang kami tanyakan dan tegaskan pada pimpinan di rumah yang untuk sekolah minggu atau rumah untuk ibadah itu status bagaimana untuk tanah dan rumah.
b. Yang kedua dipertegas dengan adanya kita beragama di lingkungan dan undang-undang maka saya berharap kepada sekelompok atau yang punya komunitas di sekolah minggu itu untuk segera lakukan perizinan agar dalam mengadakan kegiatan ibadah atau kegiatan sekolah Minggu kita menjadi tenang
9) Lim Purwanto, S.H (Anggota Komisi 1 DPRD Kota Surakarta) sebagai berikut :
a. Tadi sudah disampaikan panjang lebar kami telah mencermati apa yang disampaikan kami selaku Komisi 1 yang mana kita telah mencermati permasalahan-permasalahan yang pada saat ini mari kita mengacu pada undang-undang dasar 1945 pasal 29 itu sudah jelas itu dasar hukum kita yang tidak bisa hilang dari siapapun. Apakah mereka tidak belajar dari undang-undang apalagi sudah didukung dari amalan Pancasila yang pertama Tuhan Yang Maha Esa, masih ada perilaku seperti itu.
b. Ini landasan hukum yang perlu ditindak tegas kita bagian dari masyarakat tidak ada saling permusuhan. Ras, suku di Solo ini pandangan hidup sama yaitu Pancasila, saya cermati apa yang telah disampaikan kita tidak membedakan tempat ibadah dan tempat pendidikan di mana mendirikan tempat Ibadah harus memakai surat izin dan ada dasar-dasarnya. Kalau kita hanya mendidik di mana kita telah mendapatkan tempat di mana tempat itu tidak ada masalah kenapa tidak boleh mendidik generasi, agar generasi bisa pandai,.kenapa harus ditentang seperti itu apakah mereka sudah benar, apa mereka sudah pikirkan apa yang mereka lakukan atau menjalani tugas-tugas mereka sudah benar, apakah mereka tidak melanggar undang-undang dasar. Ini merupakan bagian dasar hukum yang perlu saya sampaikan. Dari pimpinan Mas Gibran undang-undang sudah meningkat di bidang Pendidikan, UMKM nya dan lainnya. Kita tidak bisa digoyahkan kita Masyarakat satu yaitu masyarakat Solo.
10) Eko Prasetyo (Pendeta GKJ Nusukan) sebagai berikut :
a. Izin sekolah minggu memang berbeda dengan sekolah sebagaimana sekolah-sekolah umum lainnya sangat berbeda dan semenjak kami melayani sampai kemarin itu Kalau pelayanan sekolah minggu bahkan di kajian nusukan beberapa tempat yang lainnya masih menggunakan di rumah-rumah dan itu memang tidak berizin sekolah minggu dan kegiatan itu dilakukan tidak lebih dari 2 jam hanya menyanyi dan selesai. Tadi dari Kesbangpol apabila diperlukan izin dari Kemenag kami selalu berusaha untuk mengajukan izin. Sekolah Minggu perlu diurus ke Kemenag, kalau memang itu perlu kami akan segera melakukan dan sekali lagi Pak Wali akan menyatakan dengan tegas sejauh semua aturan-aturan itu dipenuhi beliau dengan tegas pada waktu mengundang kami akan membackup pelaksanaan.
b. Kami akan segera mengurus kegiatan sekolah minggu apabila Kemenag memberikan izin itu maka kami perlu mendapatkan kepastian dari pihak terkait dari Kapolsek dan jajaran sekiranya nanti dari Kemenag itu kami mendapatkan izin apakah kami perlu dikawal. Karena kamu tidak ingin terjadi gesekan sehingga suasana berjalan kondusif.
11) Suharsono, S.H.,M.H (Ketua Komisi 1 DPRD Kota Surakarta) sebagai berikut :
Rumahnya di Mbah Mitro itu sudah lama di gunakan sekolah minggu dan kemarin ada oknum yang merasa keberatan. Kalau menurut Kesbangpol ada izin yang bisa diproses di Kemenag, dan Gereja siap untuk melakukan proses pengizinan tersebut, apabila izin itu keluar mohon pengawalan agar kegiatan bisa berjalan dan di tempat lain juga seperti itu tidak masalah.
Tanggapan dari Kompol Parjono, SH.,MH (Kapolsek Banjarsari) sebagai berikut :
Proses perijinan sudah ada, kami siap melakukan pengamanan
12) Eko Prasetyo (Pendeta GKJ Nusukan) sebagai berikut :
a. Pada Juli tahun 91 kami ditolong oleh Pak Mitro, kami melakukan ibadah itu dari tahun 91 kemudian pada bulan Mei 2001 itu ada peristiwa yang betul-betul menimbulkan trauma pada anak-anak, tapi juga seluruh warga ketika itu sudah bersifat benar-benar menimbulkan trauma bagi seluruh warga sebelum itu tahun 99 karena kami juga sadar bahwa itu rumah tinggal bukan peruntukannya kami tetap berupaya untuk bisa memiliki tempat akhirnya kami mendapat hibah.
b. Kami coba mulai untuk panitia sebelumnya kamu sudah melakukan pendekatan di lingkungan pondok assalam, waktu itu kami sowan ke tokoh NU cukup disegani dan dikenal tapi kami juga harus mengurungkan niat karena kamu tidak ingin terjadi gesekan akhirnya terus terjadi. Apa yang saya sampaikan di bulan Mei tahun 2001 itu, sampai sekarang sudah 23 tahun kami merasa bahwa trauma kami semakin pulih, kemudian Pak Pardi sudah menghibahaan tanahnya yang rencana akan dibangun ini
c. Posisi terakhir upaya kami terkait hibah itu selesai di tahun akhir 2021 kami sudah membentuk panitia namun, langkah langkah kami semua lampiran yang diperlukan dalam proses perizinan tersebut yang masih kurang itu tinggal persetujuan yang 60 warga, 90 sudah kami penuhi karena 90 Jamaat kami, yang 60 ini kami masih sedang berjuang dan berupaya.
d. Tanggal 4 Juli yang lalu kami soan ke Pak RT lalu ditanya kepentingannya apa, maka kami tidak bisa menjawab yang lain karena kepentingan kami adalah melengkapi berkas-berkas bagaimana diatur oleh undang-undang itu dan dengan keterangan kami beliau membales spontan menyampaikan saya tidak bisa kami harus berembug dulu kemudian sebenarnya rencana kami ke Bu Lurah terkait dengan bawah Pak RT dan Pak RW belum mendapatkan tanda tangan beliau tersebut, kami akan suami kamu lagi namun belum sampai sowan terjadi kejadian pada hari minggu kemarin. Bicara tentang perjuangan kami sudah sangat lama kami sudah sedemikian rupa harus terus mengalah agar Kota Solo tetap kondusif.
Dari hasil pertemuan dapat diambil catatan:
– Rapat Kerja Komisi I DPRD Kota Surakarta tersebut untuk membahas dan mengklarifikasi kejadian pelarangan tempat tinggal dipakai sebagai tempat Ibadah oleh sekelompok orang di Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta yang akan disampaikan kepada Walikota Surakarta untuk digunakan sebagai menjadi landasan dalam mengambil sikap dan keputusan.(Yustinus Fajar setyawan)