Blitar.Media RCM.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Srengat menindaklanjuti adanya pengaduan beberapa media Luar Wilayah Kabupaten Blitar (dumas) terkait dugaan praktik sabung ayam ilegal di wilayah Desa Dalrejo, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan sering digunakan sebagai arena sabung ayam. Operasi ini dilaksanakan pada Sabtu (17/8/2025) siang, dipimpin langsung oleh Kapolsek Srengat AKP.Tendy beserta jajaran anggota unit Reskrim dan intel.
Kapolsek Srengat, AKP Rendy,membenarkan adanya pemberitaan dan menyampaikan bahwa pihaknya sangat serius dalam menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
“Kami menerima laporan dari beperapa media luar kabupaten Blitar mengenai aktivitas sabung ayam yang cukup meresahkan. Setelah kami lakukan penyelidikan, lokasi tersebut saat didatangi dalam keadaan kosong. Namun kami menemukan beberapa barang bukti yang mengarah pada kegiatan tersebut,” jelas AKP.Rendy
Barang bukti yang diamankan antara lain beberapa kandang ayam, karung bekas, serta bekas arena yang diduga kuat digunakan untuk sabung ayam. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap pelaku dan pemilik lahan yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Kapolsek Srengat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami harap kerja sama masyarakat terus terjalin agar lingkungan tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Sebagai langkah preventif, Polsek Srengat akan meningkatkan patroli rutin dan menempatkan anggota intelijen untuk memantau lokasi-lokasi yang berpotensi digunakan untuk aktivitas perjudian.
Selain itu, Polsek Srengat juga membuka layanan pengaduan 24 jam bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan secara anonim. Langkah ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus memburu pelaku yang terlibat dalam praktik sabung ayam tersebut dan tidak segan menindak secara hukum sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana.
Dengan upaya ini, Polsek Srengat berharap Desa Dalrejo dan wilayah sekitarnya bisa tetap kondusif serta terbebas dari segala bentuk tindak pidana, khususnya perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kami tetap berkomitmen menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif. Tidak ada toleransi terhadap bentuk perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam,” tegasnya.
“Ia juga mengingatkan bahwa setiap informasi yang diterima, baik dari masyarakat maupun media, akan tetap diverifikasi secara menyeluruh sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.(**)
Penulis Tim