Polsek Bulakamba dan Timsus Polres Brebes Amankan 5 Anak Genk Motor

Reporter Media RCM JATENG 344 Views

Mabuk, 5 Remaja Anggota Geng Motor ‘Moonraker, Diamankan Polsek dan Timsus Polres Brebes.

Brebes – MEDIA RCM.
Lagi dan lagi, Tim Kalong yang dipimpin oleh Ipda Rukas Sigit Apriliyandi dan Tim Patroli Skala Besar Polsek Bulakamba yang dimpimpin oleh Iptu Ibnu Setiyadi, berhasil mengamankan 5 Remaja dalam kondisi mabuk yang diduga akan melakukan tawuran di wilayah hukum Polres Brebes.

- Advertisement -

Mereka diamankan oleh Patroli Skala Besar Polsek Bulakamba dan Tim Kalong Polres Brebes pada Minggu (6/8/2023) dini hari dijalan Pantura Kecamatan Bulakamba.

Kapolres Brebes AKBP Guntur Muhammad Tariq melui Kapolsek Bulakamba Iptu Ibnu Setyadi menyampaikan berawal Tim Kalong yang mendapatkan aduan dari masyarakat bahwa ada sekelompok anak-anak tanggung yang mengendarai sepeda motor melaju dari darah Cimohong – Bulakamba menuju ke arah Brebes. Kemudian Tim Kalong menghubungi Tim Patroli Skala Besar Polsek Bulakamba yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah Pantura Bulakamba.

“Saat di perjalanan, sekelompok bocah berhasil dihentikan dan diamankan dengan mudah karena mereka baru saja menenggak minuman keras sehingga tidak mempunyai keseimbangan yang bagus pada saat berkendara,” jelsnya.

Ditambahkan oleh Kapolsek yang terkenal dengan slogan Josssss Kowol Kowol tersebut, untuk terciptanya kondusifitas di wilayah hukum Polsek Bulakamba, maka untuk sementara kelima bocah terpaksa diamankan di Polsek Bulakamba untuk didata dan diberikan pembinaan serta memanggil orang tuanya guna penjemputan.

Bersama mereka, polisi juga mengamankan 3 Unit SPM berserta barang bukti lainya diantaranya Handphone dan bendera yang geng motor ‘Moonraker’.

“Setelah dilakukan pendataan dan penggeledahan terhadap kelima bocah tersebut, akhirnya meraka dipulangkan dengan dijemput oleh keluarganya masing-masing dengan wajah tertunduk kebawah,” imbuhnya.

IMG 20230806 WA0054

“Terhadap mereka berlima dibuatkan pernyataan untuk tidak mengulanginya dan dikenakan sanksi wajib lapor seminggu 2 kali selama 3 bulan,” pungkasnya.
( Jihadi/Hms)

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *