Polresta Lubuklinggau Berhasil Amankan 1.048 gram Shabu, Dari Para Tersangka yang Diamankan

Reporter Media RCM Blitar 139 Views

Polresta Lubuklinggau Berhasil Amankan 1.048 gram Shabu, Dari Para Tersangka yang Diamankan

LUBUKLINGGAU || SUMSEL Media RCM

- Advertisement -

Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil meringkus lima Tersangka Berasal dari Kabupaten Pali, Target diamankan karena akan melakukan transaksi di wilayah hukum Polres Kota Lubuklinggau dengan Barang Bukti yang tidak sedikit,Barang haram itu hampir mencapai 1 Kilogram.Kelima tersangka berasal dari Desa Mangkunegara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, yakni Alamsri Bin Suhadi (40), asal Dusun V, Ali Akbar bin Paidi (27) Warga Dusun II, Rizki Putra Septiawan bin Suharno (25) warga Dusun III, Suharno bin Ranidin (47) warga Dusun III dan Ali Sadikin bin Umar Hasan (51) Warga Dusun I Desa Mangkunegara.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, SIk dididampingi Kasat Res Narkoba AKP Hendrawan bersama Kasi Humas AKP Ermi saat Pers release di Gedung Satres Narkoba Polres Kota Lubuklinggau mengatakan bahwa penangkapan tersangka Berdasarkan c LP/A/36/ IV/2023/ SPKT-SAT RESNARKOBA / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL Tanggal 13 April 2023.

Dalam proses penangkapan, Kapolres menceritakan pihaknya sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan para tersangka di jalan H. M. Soeharto Kelurahan Simpang Priuk Kecamatan Lubuklinggau, Selatan II Kota Lubuklinggau.Aksi kejar-kejaran antara Satres Narkoba dengan para tersangka. Bahkan tembakan terukur terpaksa dilakukan petugas tanpa mengakibatkan pencederaan,” ucapnya dalam keterangan persnya Jumat (14/4/2023).Diketahui, kelima tersangka merupakan jaringan narkoba PALI yang hendak melakukan transaksi di kota Lubuklinggau.

“Tersangka mengakui disuruh seseorang dari chat facebook untuk mengambil barang narkoba di Lubuklinggau dan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp 20 juta bersama empat rekannya. Barang haram tersebut akan diedarkan di PALI. Sebelumnya kelima tersangka sudah di kasih uang DP Rp 2 juta untuk mengambil barang tersebut,” beber Kapolres.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 12 tahun penjara.

Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus Teh China warna hijau Merk “GUANYINWANG” berisikan Kristal-Kristal putih yang diduga Kristal Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor bersama bungkusnya 1.048 gram yang mana ditemukan di genggaman tangannya tersangka Ali Akbar.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Sat Res Narkoba ke Polres Lubuklinggau,” tutup Kapolres.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka uang upah hasil mengambil barang haram tersebut nantinya akan dibagikan untuk kelima tersangka, untuk modal Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.[Release ]

Biro Lubuklinggau : IDAMAN

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *