Polres Pekalongan Kembali Tangkap Dua Pelaku Judi

Reporter Redaksi 620 Views

Pekalongan, MediaRCM.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan Kembali menangkap pelaku judi. Kali ini dua pelaku berhasil diamankan di Desa Sumurjomblangbogo Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, Minggu (23/3/24) dini hari.

Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H mengatakan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tim Resmob yakni W alias Wahid (36) dan S (52) yang keduanya merupakan warga Desa Sumurjomblangbogo. Pihaknya yang menerima informasi akan adanya aksi judi pada Sabtu malam (23/03) langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Informasi kami peroleh dari warga, dimana ada sebuah rumah di Dukuh Sumur WatubSumurjombangbogo sering digunakan ajang bermain judi kartu remi,” jelas Kasat Reskrim.

– Advertisement –

Pada saat penangkapan, tim Resmob mendapati 2 orang pelaku yang sedang bermain judi kartu remi. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 130 ribu dan dan 1 set kartu remi.

Terkait pengungkapan kasus judi ini, Kasat Reskrim menghimbau kepada warga masyarakat untuk bisa turut berperan memberikan informasi jika menjumpai adanya kegiatan judi di lingkungannya.

- Advertisement -

“Kami siap menerima segala informasi dan akan segera menindak lanjutinya, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan,” pungkasnya. (afk)

Editor : Humas Polres Pekalongan

Bagikan Berita Ini
Tinggalkan Ulasan

Tinggalkan Ulasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *