Blitar.MediaRCM.com – Kepolisian Resor (Polres) Blitar berhasil mengungkap tiga kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kabupaten Blitar. Dua kasus di antaranya merupakan pencurian kotak amal di Tempat Pemakaman Umum (TPU), sedangkan satu kasus lainnya adalah pencurian sepeda motor (curanmor).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/9/2025), Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Momon Suwito menjelaskan kronologi masing-masing kasus.
1. Pencurian Kotak Amal di TPU Desa Sumberjo
Kasus pertama terjadi di TPU Desa Sumberjo, Kecamatan Kademangan, pada Kamis (11/9/2025). Dua pelaku, S.A (25) dan adiknya S.T (19), nekat membobol kotak amal dengan menggunakan tang. Mereka berhasil mengambil uang tunai sebesar Rp60 ribu.
“Pelaku membawa dua parang dan satu palu. Beruntung, warga segera mengetahui aksi tersebut dan berhasil mengamankan keduanya,” ungkap AKP Momon.
2. Residivis Curi Kotak Amal di Desa Ngeni
Kasus kedua terjadi di TPU Dusun Sumberglagah, Desa Ngeni, Kecamatan Wonotirto, pada Sabtu (13/9/2025). Seorang residivis berinisial D.H (32) kembali melakukan pencurian dengan modus serupa.
“Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku langsung mengejarnya dan berhasil menangkapnya. Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa satu kotak amal kayu yang telah dirusak, uang tunai Rp41 ribu, dan satu unit motor Honda C70,” jelasnya.
Diketahui, D.H baru bebas dari Lapas Tulungagung tahun lalu, dan kembali mengulangi perbuatannya.
3. Curanmor di Kesamben, Pelaku Diringkus di Kediri
Sementara itu, kasus ketiga merupakan pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kesamben. Pelaku, B.S alias Oceng (38), warga asal Malang, mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga yang diparkir dalam keadaan kunci masih menempel, pada Senin (28/7/2025).
“Pelaku kami tangkap di wilayah Kediri setelah dilakukan penyelidikan lintas polsek,” terang AKP Momon.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara antara 9 hingga 12 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada. Jangan meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih menempel dan segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan hal mencurigakan,” tutup Kasat Reskrim.(**)
Penulis Bas



