Lebak,mediarcm.com – Terkait pemberitaan Sistem informasi Umum Rancangan Pengadaan (SiRup) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak terdapat biaya Sewa Hotel dalam kegiatan Diklat TC Paskibra dengan nilai 675 Juta dan belanja peralatan dan perlengkapan Paskibra senilai 316 juta. Yang diduga penyedia tidak sesuai Pepres No. 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan tersebut bukan kegiatan penujukan langsung dan sudah melalui tahapan E-purchasing dengan ketentuan, serta aturannya. Terkait masalah penetapan harga sudah sesuai dengan aturan yang ada di lkpp dan sudah melalui tahap negosiasi dengan pihak pengguna jasa. Adapun terkait kegiatan juga saat ini semua penyedia bisa lihat dan akses di E-catalog yang disediakan Pemkab Lebak. Jadi ini sudah terbuka dan tidak di tutup tutupi.
Abi mengatakan,” saya sebagai orang perusahaan pemenang lelang mengakui ada hubungan kekeluargaan dengan Wakil Bupati terpilih 2025-2030 memang benar, namun harus dilihat juga bahwa kegiatan tersebut jauh-jauh hari sebelum menjabat, Bahkan menjadi balon pun belum dan menurut saya tidak relevan dikaitkan dengan wakil Bupati terpilih yang belum menjabat pada saat adanya kegiatan ini,” terang Abi.
Dan terkait hal tersebut memang benar kita sudah penuhi panggilan Kejari Lebak, kita sudah memberikan keterangan secara profesional dan itu sudah selesai.
“Dan permasalahan ini sudah clear and clean dan diharapkan tidak dikaitkan dengan hal lain yang tidak bersangkutan apalagi di politisasi,” pungkasnya.
Red