Blitar.MediaRCM.com – PT KSPP, perusahaan yang bergerak di bidang peternakan sapi perah di Desa Gunung Gede, Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar, diduga belum mengantongi izin operasional secara lengkap namun sudah menjalankan kegiatan usaha.
Informasi tersebut terungkap dari hasil investigasi tim Monitor Hukum Indonesia yang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Jumat (30/8/2024).
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan S, adik dari pemilik perusahaan, diketahui bahwa sebagian izin usaha sudah ditempel di dinding kantor perusahaan, namun beberapa izin lainnya masih dalam proses pengurusan.
Untuk kelengkapan izin bisa dilihat, sudah kami tempel di tembok. Untuk izin lain masih dalam proses dan sedang kami urus,” ujar S kepada tim investigasi.
S menambahkan bahwa untuk informasi lebih lanjut, pihak perusahaan menunjuk humas bernama Andri sebagai narasumber resmi.
“Untuk hal-hal lain bisa langsung konfirmasi dengan humas, Ibu Andri. Saya takut salah menyampaikan,”imbuhnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp kepada Andri belum mendapatkan tanggapan.
PT KSPP diketahui berdiri di atas lahan sekitar 21 hektare dan telah memelihara sekitar 100 ekor sapi perah. Beberapa pekerja merupakan warga sekitar, sementara sebagian lainnya merupakan tenaga ahli dari luar daerah.
Dalam keterangannya, S yang juga diketahui sebagai anggota TNI aktif yang bertugas di wilayah Koramil Kota Malang, menyebutkan bahwa hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar berjalan baik.
“Kami juga aktif ikut kegiatan masyarakat seperti kelompok yasinan. Kalau produksi susu dari peternakan ini dijual ke wilayah Rejotangan, Tulungagung,”ungkapnya.
Hingga kini, pihak berwenang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum lengkapnya perizinan yang dimiliki PT KSPP.
Dari informasi yang dihimpun, usaha peternakan sapi perah semacam ini wajib memiliki sejumlah izin, di antaranya Izin Usaha Peternakan (IUP), Izin Lingkungan (Amdal atau UKL-UPL), serta Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Tanpa kelengkapan izin tersebut, operasional usaha berpotensi melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan Dan kesehatan Hewan, serta peraturan turunannya.
Izin bukan hanya soal administrasi, tapi juga jaminan bahwa aktivitas peternakan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti limbah dan pencemaran air. Jika izin belum lengkap, seharusnya aktivitas produksi belum boleh berjalan,” jelasnya.
(Tim Redaksi)



