“Penyekapan Terhadap 2 Aktivis Terbukti Dalam Persidangan,Mestinya Divonis TIDAK BERSALAH”
Oleh : Amir Ma’ruf Khan (AMK RAJA ANGKASA)
Banyuwangi,14 Desember 2025
MediaRCM.Com| Saya menyaksikan dalam beberapa persidangan perkara ini bahkan saya melihat dan mendengar langsung bukti rekaman video yang disajikan oleh majelis sebagai bukti, dalam rekaman video tersebut kuat dugaan kasus ini bermula karena adanya niat jahat penyekapan terhadap 2 orang yang dianggap membuat tidak nyaman usaha mereka, unsur dugaan penyekapan terhadap M yunus dan A.Yani terlihat jelas dalam bukti video tersebut, Terbukti dan diakui dalam persidangan bahwa M Yunus setelah beberapa menit melakukan orasi diPanggil masuk lalu ditutup pintunya oleh salah seorang pegawai PT.Bina Artha bernama Erwan sehingga dalam keadaan spontan M.Yunus dan A.Yani yang ada dalam ruang yang telah ditutup itu teriak meminta suruh buka pintunya.

Dalam keadaan yang merasa disekap M.Yunus dan A.Yani berusaha membuka pintu dan terlihat seorang pegawai yakni Erwan yang di dalam ruang itu yang mana dia juga lah yang diawal menutup pintu ada upaya menahan dan terkesan tidak terima sehingga hal itulah yang menjadi awal bermulanya cekcok dan pukul memukul terjadi,atau bisa dibilang M.Yunus dan A.Yani melakukan perlawanan.
Saya rasa semua orang yang memiliki akal sehat dalam sikon seperti itu akan melakukan perlawanan dan membela diri untuk keluar dari penyekapan tersebut, M.Yunus dan A.Yani awalnya hanya 2 orang dan di dalam ruangan tersebut sesuai pengakuan dalam sidang ada 11 orang dari pihak PT.Bina Artha, M.Yunus dan A.Yani dalam aksi orasinya di hari itu mempertanyakan Izin perusahaan perputaran uang PT tersebut yang ada di Banyuwangi dan berapa persen bunga yang dibebankan pada nasabah, ada juga bukti pengakuan dalam persidangan bahwa aktivitas perusahaan itu sampai malam hari dan rumah M.Yunus begitu dekat dengan kantor tersebut.

Hal ini saya rasa sangat wajar terkait mempertanyakan Izin lingkungan dan izin usaha daerah, walaupun mereka punya izin dari pusat yang menyebutkan bisa beroperasi di seluruh wilayah Indonesia, tapi apakah dibenarkan tanpa adanya pemberitahuan pada perangkat desa dan lingkungan setempat di wilayah daerah membuka kantor cabang?
Apakah dibenarkan pula membuka kantor cabang di beberapa daerah tanpa pemberitahuan pada pemerintah kabupaten setempat?
Kalau saya rasa itu hal yang tak dapat dibenarkan,bagaimanapun di setiap daerah atau wilayah memiliki aturannya masing-masing.
Hal ini juga perlu menjadi kajian khusus dalam melihat persoalan yang terjadi, kalau hal ini dibiarkan dan dibenarkan kasus dugaan niat jahat penyekapan terhadap aktivis yang mencari tau kebenarannya akan berdampak buruk terhadap aktivis-aktivis lainnya di masa depan. Terlebih M.Yunus dan saya Amir Khan sebagai Saksi Kasus Korupsi di Banyuwangi Jawa Timur.
Narasi : AMK Raja Angkasa
Penerbit : MediaRCM.Com



