JAKARTA 03 MAI 2024, MEDIARCM.COM – PRESS CONFERENCE PENGUNGKAPAN NARKOTIKA JENIS SABU PERIODE MARET-APRIL 2024 SAT RESNARKOBA POLRES METRO JAKARTA BARAT & JAJARAN
DASAR
Laporan Polisi Nomor: LP/11/111/2024/Sek. Tbr, Tanggal 30 Maret 2024 dengan barang bukti 2.040 (dua ribu empat puluh) Gram.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/43/IV/2024//SPKT.SATRESNARKOBA POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 22 April 2024 dengan barang bukti 3.107 (tiga ribu seratus tujuh) Gram.
Laporan Polisi Nomor: LP/A/45/IV/2024/SPKT.SATRESNARKOBA POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 26 April 2024 dengan barang bukti 3 paket sabu (1,17 Gram), 12 butir Aprazolam, ½ butir Pil Ekstasi, peralatan alat hisap (Public Figur).
PERKARA
Tindak Pidana Narkotika
Setiap orang yang tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram, Sub Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram
Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda minimal RP 800.000.000,00 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah)
3. TERSANGKA
KASUS I: 1. RH 2. VM KASUS II: 1. IS 2. FD KASUS III: 1. RR (PUBLIC FIGUR)
TKP:
1) KASUS 1: Jl. Anggrek Rosliana Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat
2) KASUS II: stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur
3) KASUS III: Jatinegara, Jakarta Timur
5. KRONOLOGIS KEJADIAN
1. Kasus Pertama (ke 1), Unit Narkoba Polsek Tambora mendapatkan Informasi dari masyarakat, akan adanya transaksi penyalahgunaa narkotika Jenis Sabu. Berdasarkan Informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sdr. RH dan VM pada tanggal 30 Maret 2024 di . Anggrek Rosliana Kel. Kemanggisan Kec. Palmerah Jakarta Barat, dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu sebanyak 11 paket dengan berat bruto: 2.040 Gram, kemudian untuk tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambora untuk proses lebih lanjut.
2. Kasus Kedua (ke 2), Pengungkapan oleh Timsus 3 yang berawal dari informasi masyarakat, akan adanya transaksi penyalahgunaa narkotika jenis Sabu di wilayah sekitar Tamansari Jakarta Barat, Timsus 3 yang Kemudian tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKBP INDRAWIENNY PANJIYOGA, SH,S.I.K dan Katimsus 3 IPTU MAHENDRA TRI OCTAVIANUS, S.TIK, M.Si melakukan penyelidikan terhadap sasaran tersebut yang kemudian berpindah lokasi ke salah satu hotel di wilayah Gambir Jakarta Pusat. Kemudian Tim melakukan surveylance terhadap target yang menuju ke Stasiun Gambir Jakarta Pusat untuk pergi ke stasiun Pasar Turi Surabaya Jawa Timur. Tim tetap melakukan surverylance dengan menggunakan kereta yang sama, sehingga berhasil mengamankan sdr. IS dan sdr. FD pada tanggal 22 April 2024 dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 paket besar dengan berat bruto: 3.107 Gram. kemudian untuk tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Metro Jakbar untuk proses lebih lanjut.
3. Kasus Ketiga (ke 3), berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat salah seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di daerah Jakarta Barat, selanjutnya tim melakukan analisa dan pendalaman terhadap informasi tersebut. Lalu setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa seorang penyalahguna narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut sedang berada di rumahnya yang berada di daerah Jatinegara Jakarta Timur. Kemudian tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba AKBP INDRAWIENNY PANJIYOGA, SH,S.I.K dan Kanit Unit 1 AKP VIKO ANDRE BENAYA, S.Trk, S.L.K, M.A. Pada Hari Jumat, tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 21.00 Wib di daerah Jatinegara, Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka yaitu sdr. RR Dan dari penggeledahan tersebut tim menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 1,17 (satu koma tujuh belas) gram, ½ (setengah) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan berat brutto 0,36 (nol koma tiga puluh enam) gram dan 12 (dua belas) butir Merci Atarax Alprazolam
BARANG BUKTI:
1) Kasus 1: 2.040 Gram
2) Kasus II: 3.107 Gram
3) Kasus III: 3 paket sabu (1,17 Gram), 12 butir Aprazolam, ½ butir Pil Ekstasi, peralatan alat hisap
TOTAL KESELURUHAN JUMLAH SABU Dengan Berat Brutto 5.148,17 GRAM (5,1 KG)
. PASAL-PASAL YANG DIPERSANGKAKAN
Untuk Kasus 1 dan Kasus 2:
Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dengan pidana denda minimal RP 800.000.000,00 (delapan ratus Juta) dan maksimal Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar ruplah)
Untuk Kasus 3:
Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau pidana penjara paling lama 12 tahun dengan pidana denda minimal RP 800.000.000 (delapan ratus juta) dan maksimal Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
8. DAYA RUSAK Orang yang terselamatkan sebanyak 51.480 (Lima Puluh Satu Ribu Empat Ratus Delapan Puluh) Jiwa.
9. JUMLAH NOMINAL DI PASAR GELAP Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 5.148,17 Gram (5,1 Kg) dengan harga Rp. 9.266.400.000,- (Sembilan Milyar Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Ribu Rupiah)
10. HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT “DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT AGAR MENJAUHI NARKOBA DAN LAPORKAN KEPIHAK BERWENANG APABILA MENGETAHUI ADA PELAKU PENYALAHGUNA NARKOΤΙΚΑ”
Jakarta, 03 Mel 2024
SAT RESNARKOBA POLRES METRO JAKARTA BARAT
( Dessi Natalia Tarigan )