TEGAL,MediaRCM.Com-Berdasarkan surat Keputusan Kepala Desa No 141/15/2024 Tentang pengangkatan perangkat desa dilingkungan Desa pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yang bertempat dipendopo Desa Pendawa,Revi Indriana,S.Ak resmi dilantik menjadi perangkat desa menjabat sebagai Tata Usaha dan Umum Selasa,14 Mei 2024
Dalam sambutannya Suwito Kepala Desa Pendawa berharap setelah pelantikan Revi Indriana bisa memulai melaksanakan kegiatan.
“Setelahnya dilantik dan diambil sumpah perangkat desa yang baru bisa untuk melaksanakan kegiatan juga bisa beradaptasi terhadap teman-teman yang ada di pemerintahan desa dan siap menjadi pelayan masyarakat karena tugas utama kita adalah melayani masyarakat dengan baik”harap Suwito
Ditempat yang sama Endro Norsusilo,S.Sos.M.M Camat Lebaksiu mengatakan untuk perangkat yang baru besok sudah mulai aktif bekerja.
“Setelah dilantik dan diambil sumpah berarti perangkat desa yang baru sudah resmi menjadi pegawai dipemerintahan desa dan mulai besok bisa mulai bekerja”ucap Endro
Harapannya kepada perangkat desa yang lama agar bisa bersinergi dalam bekerja dan bisa menularkan ilmu yang baik.
“Kepada sekdes,kades dan perangkat desa yang lama untuk bisa menerapkan ilmunya karena harus ada regulasi dan juga pengkaderan agar pemerintahan desa berjalan dengan baik,juga kepada pihak keluarga terutama kedua orang tua agar bisa mendukung karena tugas perangkat desa itukan luar biasa,nanti ada SK,tugas dan fungsinya tertuang dalam tulisan,tetapi tugas utama yang tidak tertulis itu banyak sekali karena melayani masyarakat,jaga dedikasi dan perform,kepada perangkat desa yang baru segera menyesuaikan kegiatan-kegiatan desa agar desa Pendawa yang sudah baik minimal dipertahankan syukur-syukur dengan keberadaan perangkat yang baru,desa Pendawa bisa lebih baik lagi”harapan Endro diakhir pidatonya.
Acara pengambilan sumpah dan pelantikan dihadiri oleh Camat Lebaksiu,Danramil,Kapolsek,BPD,LPMD,Ketua RT,Rw Tokoh masyarakat dan tamu undangan.
Herman